Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2017/PN Btl PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul 1.Arnoldus Yanssen Laksamana Satyavarta
2.Elizabeth Ori Kemarung
3.Maria Goreti Rochsionsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2017/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERRY PRASETYOPT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
2RISCAHYANTO ARDIPT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
3ANDINA PURBA NURISNAINIPT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
4SARJONOPT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1Arnoldus Yanssen Laksamana Satyavarta
2Elizabeth Ori Kemarung
3Maria Goreti Rochsionsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.365.100,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.50.365.100,- (lima puluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus rupiah).
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak