Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2019/PN Btl S.Supriyadi, SH. KATON BAGAS SETYARI al KATON bin SARINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 148/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1166/0.4.13/Ep.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1S.Supriyadi, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KATON BAGAS SETYARI al KATON bin SARINO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia terdakwa KATON BAGAS SETYARI al KATON bin SARINOpada hari Rabu tanggal 26 Desember tahun 2018 sekitar jam 09.00 wib, atau pada suatu waktu lain antara bulan Desember 2018 s/d Januari 2019, bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Banguntapan Bantul alamat Jln Wonosari KM 1 Ketandan Banguntapan Bantul, atau disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan“ membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai  bukti daripada  sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu

Atau :

          Kedua :

Bahwa ia terdakwa KATON BAGAS SETYARI al KATON bin SARINO pada hari Rabu tanggal  26 Desember tahun 2018 sekitar jam 10.00 wi, hari Kamis tanggal 27 Desember 2018, hari Jum’at tanggal 28 Desember 2018 atau pada suatu waktu lain antara bulan Desember 2018 s/d Januari 2019, bertempat di Kantor Cabang Utama Bank Panin Yogyakarta alamat Jalan Affandi No. 10 Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, di rumah Kost Terdakwa di Tambakbayan, Condongcatur, Depok, Sleman,di Blok I Dusun VIII Kelurahan Batumarta VI, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten Ogan Kemiring Ulu Timur, Sumatera Selatan atau disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul  berwenang mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal  84 ayat (2) KUHAP yang menyatakan “ Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah nya tindak pidana itu dilakukan“, telah melakukan perbuatan“ mengambil suatu barang, yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum

Atau Ketiga

Bahwa ia terdakwa KATON BAGAS SETYARI al KATON bin SARINO pada hari Rabu tanggal  26 Desember tahun 2018  sekitar jam 09.00 wi, hari Kamis tanggal 27 Desember 2018, hari Jum’at tanggal 28 Desember 2018 atau pada suatu waktu lain antara bulan Desember 2018 s/d Januari 2019,  di rumah Kost Terdakwa di Tambakbayan, Condongcatur, Depok, Sleman,di Blok I Dusun VIII Kelurahan Batumarta VI, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten Ogan Kemiring Ulu Timur, Sumatera Selatan, di Toko CV Andalah Jaya alamat Jalan Dr. Moh Htta Lintas Sumatera Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan atau disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal  84 ayat (2) KUHAP yang menyatakan “ Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah nya tindak pidana itu dilakukan“, telah melakukan perbuatan“ menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-susul harta kekayaan

Atau keempat

Bahwa ia terdakwa KATON BAGAS SETYARI al KATON bin SARINO pada hari Rabu tanggal  26 Desember tahun 2018  sekitar jam 09.00 wi, hari Kamis tanggal 27 Desember 2018, hari Jum’at tanggal 28 Desember 2018 atau pada suatu waktu lain antara bulan Desember 2018 s/d Januari 2019,  bertempat di rumah Kost Terdakwa di Tambakbayan, Condongcatur, Depok, Sleman, di Kantor BRI Unit Batumarta, Baturaja, Sumatera Selatan atau disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal  84 ayat (2) KUHAP yang menyatakan “ Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah nya tindak pidana itu dilakukan“, telah melakukan perbuatan“ menyembunyikan atau menyamarkan, asal usul, sumber, lokasi, peruntukkan, pengalihan hak2, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1)

Pihak Dipublikasikan Ya