Petitum |
Primair
- Menerima dan mengabulkan perlawanan pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini;
- Menyatakan Pelawan berhak atas sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No:15720/Banguntapan, Seluas 204 m2 yang terletak di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantulyang tercatat atas nama VERONIKA SUTILAH/Penggugat dengan batas – batas letak wilayah obyek sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan.
Sebelah Selatan : Pekarangan.
Sebelah Barat : Jalan.
Sebelah Timur : Pekarangan.
- Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan essenselia kesepakatan dari perbuatan hukum yang terjadi diantara orangtua Pelawan dan Terlawan I adalah perbuatan hukum hutang piutang.
- Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM hubungan jual beli antara orangtua Pelawan sebagai penjual dan Terlawan I sebagai pembeli atas obyek tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No:15720/Banguntapan, Seluas 204 m2 yang terletak di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantulyang tercatat atas nama VERONIKA SUTILAH/Penggugat;
- Menyatakan akta notaris No.66/2015 tertanggal 20 April 2015 tentang “Perikatan Jual Beli” yang dibuat oleh Notaris/PPAT kabupaten Bantul Ir.EDWIN RUSDI, SH, M.Kn, M.Hum merupakan akta simulasi akibat adanya hubungan hukum hutang piutang diantara orangtua Pelawan dengan Terlawan I.
- Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM terhadap akta notaris No.66/2015 tertanggal 20 April 2015 tentang “Perikatan Jual Beli” yang dibuat oleh Notaris/PPAT kabupaten Bantul Ir.EDWIN RUSDI, SH, M.Kn, M.Hum;
- Menyatakan permohonan eksekusi nomor No 08/Pdt.G/2017/PN.Btl Jo No 07/Eks/2018/PN.Btl terhadap tanah dan bangunan milik Pelawan yaitu tanah pekarangan dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No:15720/Banguntapan, Seluas 204 m2 yang terletak di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul haruslah dinyatakan batal demi hukum;
- Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik No:15720/Banguntapan, Seluas 204 m2 yang terletak di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantulyang tercatat atas nama VERONIKA SUTILAH/orang tua Pelawan kepada Pelawan sebagai pemiliknya yang sah.
- Menghukum Terlawan I bersama sama dengan Terlawan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) Kepada Pelawan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keengganan Terlawan I dan Terlawan II untuk melaksanakan Putusan perkara ini dalam hal pengembalian Sertifikat Hak No:15720/Banguntapan, Seluas 204 m2 yang terletak di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantulyang tercatat atas nama VERONIKA SUTILAH/orangtua Pelawan kepada Pelawan.
- Menyatakan Putusan dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum Banding, kasasi maupun perlawanan/verzet (Uit Vooerbaar Bij Vooraad).
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini;
Subsidair
Mohon Putusan yang seadil-adilnya |