Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
424/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Maria Goreti Sunarwati, S.H. 2.PUNGKIE KUSUMA HAPSARI, S.H 3.Ferry M Kurniawan, SH MH 4.Nur Hadi Yutama, SH MH |
EVA KURNIA DEWI binti MINGUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||
Nomor Perkara | 424/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4445/M.4.12.3/Eoh.2/12/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | KESATU : PRIMAIR : Bahwa terdakwa EVA KURNIA DEWI secara berturut-turut pada hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti bulan April dalam tahun 2020 sampai dengan bulan Juni tahun 2023, atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu lain masih termasuk antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) “BMT AL-MUTHI’IN Jl Kopral Samio Potorono RT 9 Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan , Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan., dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor ; SPK/XI/2017 tanggal 06 Nopember 2017 mulai bekerja Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah “BMT AL-MUTHI’IN di kantor Kas Jl Kopral Samio Potorono RT 9 Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan , Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. sebagai Masa Percobaan Staf Marketing , kemudian tanggal 07 Pebruari 2018 Staf Marketing dan Pembuku Transaksi Pembiayaan , tanggal 01 Oktober 2018 menjadi Staf Marketing dan Pembuku Transaksi Pembiayaan , Staf Marketing /Kasir Kantor Kas Potorono tanggal 01 April 2020 . kemudian terdakwa menjabat Kabag Pemasaran sejak 01 Oktober 2022.
Bahwa terdakwa sejak Staf Marketing /Kasir Kantor Kas Potorono tanggal 01 April 2020 dengan tugas dan tanggung jawabnya : menawarkan atau memasarkan produk BMT (simpan pinjam ) ,menerima pengajuan pembiayaan dan tabungan dan memiliki memutuskan pembiayaan dengan nominal sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan membuat laporan keuangan kantor kas. Kemudian pada saat terdakwa menjabat Kabag Pemasaran sejak 01 Oktober 2022 dengan tugas dan tanggung jawabnya : menawarkan atau memasarkan produk BMT (simpan pinjam ) ,menerima pengajuan pembiayaan dan tabungan dan memiliki memutuskan pembiayaan dengan nominal sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan bertanggung jawab atas laporan keuangan kantor kas, mengkoordinasikan staf marketing , melakukan kolekting (mengambil uang kepada nasabah atau anggota baik tabungan maupun angsuran). Sekitar bulan April dalam tahun 2020 sampai dengan bulan Juni 2023 dalam menjalankan tugasnya,menerima pengajuan pembiayaan dan tabungan dan memiliki memutuskan pembiayaan dengan nominal sampai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan membuat laporan keuangan kantor kas namun terdakwa melakukan membuat pembiayaan fiktif nasabah dengan cara terdakwa mengambil data nasabah yang pernah melakukan pengajuan pembiayaan dengan tandatanganyang dipalsukan oleh terdakwa dan membuat akad pembiayaan dengan tanda tangan yang dipalsukan oleh terdakwa, kemudian semua pengajuan fiktif tersebut terdakwa setujui karena wewenangnya, kemudian pengajuan tersebut terdakwa mintakan pencairan di bagian kasir (saksi Ismudarini) . Atas peristiwa tersebut kemudian pihak KSPPS BMT AL-MUTHI’IN kroscek semua nasabah melakukan pengajuan pembiayaan ternyata ada 23 (dua puluh tiga) nasabah yang tidak mengajukan pembiayaan sebesar Rp. 191.056.068,-(seratus sembilan puluh satu juta lima puluh enam ribu enam puluh delapan rupiah) dan tanpa seijin KSPPS BMT AL-MUTHI’IN uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak disetorkan ke kas KSPPS BMT AL-MUTHI’IN namun digunakan kepentingan pribadi terdakwa. Kemudian terdakwa bulan April 2020 sampai bulan Juli 2023 melakukan mark-up pengajuan pembiayaan tanpa sepengetahuan 4 (empat) nasabah senilai Rp. 13.664.666,- ( tiga belas juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) dengan cara terdakwa melakukan dengan membuat pembiayaan yang lebih besar dari apa yang diajukan oleh nasabah , kemudian uangnya dipakai untuk kepentingan terdakwa. Pada bulan April 2020 sampai bulan Juli 2023 terdakwa juga tidak menyetorkan uang angsuran ke KSPPS BMT AL-MUTHI’IN dengan cara terdakwa mengambil angsuran dari 9 (Sembilan) nasabah tetapi tanpa seijin ke KSPPS BMT AL-MUTHI’IN uang tersebut tidak disetorkan ke KSPPS BMT AL-MUTHI’IN sebesar Rp. 26.041.691,- (dua puluh enam juta empat puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah). Sekitar bulan April 2020 sampai bulan Juli 2023 terdakwa melakukan penarikan fiktif tabungan nasabah dan uang setoran tabungan dengan cara mengambil uang simpanan/tabungan dari nasabah tetapi tanpa sepengetahuan nasabah dan uang setoran tabungan nasabah tidak diserahkan kepada KSPPS BMT AL-MUTHI’IN namun digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi senilai RP. 76.299.058 (tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu lima puluh delapan rupiah). Bahwa KSPPS BMT AL-MUTHI’IN diwakili manager (saksi Saiful Fata A.Ag) mendaftarkan diri sebagai agen fast pay dengan cara membuka web fast pay , kemudian manager mengisi formulir ,menyertakan KTP nomor HP 085713063664 dan menyetorkan deposit ,kemudian mendapatkan konfirmasi aktifasi melalui SMS kalau aplikasi bisa gunakan . Aplikasi ini bisa dibuka melalui web fast pay,aplikasi komputer atau aplikasi android, untuk aplikasi android yang didaftarkan adalah nomor HP milik terdakwa (089679985830) untuk menjadi admin fast pay di kantor Potorono sekaligus yang bertanggung jawab akun tersebut. Cara terdakwa menggunakan akun fast pay adalah mendownload aplikasi pada HP miliknya kemudian meminta OTP ke pihak manager yang kemudian setelah diberi kode OTP akun fast pay pada HP milik terdakwa. Bahwa setelah terdakwa memegang akun fast pay tanggal 21 April 2020 sampai akhir bulan Juni 2023, terdakwa dipercaya untuk mengelola aplikasi PPOB fast pay (melayani pembayaran online) tetapi uang dalam deposit fast pay berkurang lebih besar dari pada uang tunai yang disetor ke KSPPS BMT AL-MUTHI’IN, sehingga KSPPS BMT AL-MUTHI’IN mengalami kerugian Rp 44.622.082,-( empat puluh empat juta enam ratus dua puluh dua ribu delapan puluh dua rupiah).
Bahwa terdakwa mempunyai kewenangan menerima pengajuan pembiayaan dan tabungan serta menetapkan pembiayaan, namun terdakwa melakukan pengajuan pembiayaan keluarga secara fiktif senilai Rp. 196.075.459,- ( seratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh lima ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah). Bahwa atas perbuatan terdakwa EVA KURNIA DEWI menggunakan uang tanpa seijin KSPPS BMT AL-MUTHI’IN karena Jabatan sehingga mengakibatkan kerugian KSPPS BMT AL-MUTHI’IN sebesar Rp 547.959.024,- (lima ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua puluh empat rupiah ) mulai bulan April 2020 sampai bulan Juli 2023 di KSPPS BMT AL-MUTHI’IN pada Kantor Kas Potorono. Bahwa terdakwa ketika melakukan perbuatannya masih berstatus sebagai Karyawan atau pegawai Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) “BMT AL-MUTHI’IN di kantor Kas Jl Kopral Samio Potorono RT 9 Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan , Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta . Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Riyadi Mujiarto S.E. Msi selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah “BMT AL-MUTHI’IN mengalami kerugian yang seluruhnya ditaksir lebih kurang sebesar Rp. 547.959.024,- (lima ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua puluh empat rupiah ). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP
SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa EVA KURNIA DEWI secara berturut-turut pada hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti bulan April dalam tahun 2020 sampai dengan bulan Juni tahun 2023, atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu lain masih termasuk antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) “BMT AL-MUTHI’IN Jl Kopral Samio Potorono RT 9 Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan , Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau planggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa pada tanggal 06 Nopember 2017 mulai bekerja di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah “BMT AL-MUTHI’IN Jl Kopral Samio Potorono RT 9 Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan , Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. sebagai Masa Percobaan Staf Marketing , kemudian tanggal 07 Pebruari 2018 Staf Marketing dan Pembuku Transaksi Pembiayaan , tanggal 01 Oktober 2018 menjadi Staf Marketing dan Pembuku Transaksi Pembiayaan , Staf Marketing /Kasir Kantor Kas Potorono tanggal 01 April 2020 . kemudian terdakwa menjabat Kabag Pemasaran sejak 01 Oktober 2022. Bahwa terdakwa sekitar bulan April dalam tahun 2020 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 dalam menjalankan pekerjaannya mempunyai tugas antara lain , menerima pengajuan pembiayaan dan tabungan serta menetapkan pembiayaan dengan nominal sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan membuat laporan keuangan kantor kas namun terdakwa membuat pembiayaan fiktif nasabah dengan cara terdakwa mengambil data nasabah yang pernah melakukan pengajuan pembiayaan dengan tanda tangan yang dipalsukan oleh terdakwa dan membuat akad pembiayaan dengan tanda tangan yang dipalsukan oleh terdakwa, kemudian semua pengajuan fiktif tersebut terdakwa setujui karena wewenangnya, kemudian pengajuan tersebut terdakwa mintakan pencairan di bagian kasir (saksi Ismudarini) . Atas peristiwa tersebut kemudian pihak KSPPS BMT AL-MUTHI’IN melakukan kroscek terhadap semua nasabah yang mengajukan pembiayaan ternyata ada 23 (dua puluh tiga) nasabah yang tidak mengajukan pembiayaan dengan total sebesar Rp. 191.056.068,-(seratus sembilan puluh satu juta lima puluh enam ribu enam puluh delapan rupiah) dan tanpa seijin KSPPS BMT AL-MUTHI’IN uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak disetorkan ke kas KSPPS BMT AL-MUTHI’IN namun digunakan kepentingan pribadi terdakwa. Pada rentang waktu tersebut terdakwa melakukan mark-up pengajuan pembiayaan tanpa sepengetahuan 4 (empat) nasabah senilai Rp. 13.664.666,- ( tiga belas juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) dengan cara terdakwa melakukan dengan membuat pembiayaan yang lebih besar dari apa yang diajukan oleh nasabah , kemudian uangnya dipakai untuk kepentingan terdakwa. Pada rentang waktu tersebut terdakwa juga tidak menyetorkan uang angsuran ke KSPPS BMT AL-MUTHI’IN yang seharusnya terdakwa setorkan dengan cara terdakwa mengambil angsuran dari 9 (Sembilan) nasabah tanpa seijin ke KSPPS BMT AL-MUTHI’IN dan uang tersebut tidak disetorkan ke KSPPS BMT AL-MUTHI’IN sebesar Rp. 26.041.691,- (dua puluh enam juta empat puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) . Pada rentang waktu tersebut terdakwa melakukan penarikan fiktif terhadap tabungan nasabah dan uang setoran tabungan nasabah dengan cara mengambil uang tabungan dari nasabah tanpa sepengetahuan nasabah dan uang setoran tabungan nasabah tidak diserahkan kepada KSPPS BMT AL-MUTHI’IN namun digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi senilai Rp. 76.299.058 (tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu lima puluh delapan rupiah). Bahwa KSPPS BMT AL-MUTHI’IN diwakili manager (saksi Saiful Fata A.Ag) mendaftarkan diri sebagai agen fast pay dengan cara membuka web fast pay , kemudian manager mengisi mengisi formulir ,menyertakan KTP nomor HP 085713063664 dan penyetorkan deposit ,kemudian mendapatkan konfirmasi aktifasi melalui SMS kalau aplikasi bisa gunakan . Aplikasi ini bisa dibuka melalui web fast pay,aplikasi komputer atau aplikasi android, untuk aplikasi android yang didaftarkan adalah nomor HP milik terdakwa (089679985830) untuk menjadi admin fast pay di kantor Potorono sekaligus yang bertanggung jawab akun tersebut. Cara terdakwa menggunakan akun fast pay adalah mendownload aplikasi pada HP miliknya kemudian meminta OTP ke pihak manager yang kemudian setelah diberi kode OTP akun fast pay pada HP milik terdakwa. Bahwa setelah terdakwa memulai memegang akun fast pay tanggal 21 April 2020 sampai akhir bulan Juni 2023 terdakwa dipercaya untuk mengelola aplikasi PPOB fast pay (melayani pembayaran online) tetapi uang dalam deposit fast pay berkurang lebih besar dari pada uang tunai yang disetor ke KSPPS BMT AL-MUTHI’IN, sehingga KSPPS BMT AL-MUTHI’IN mengalami kerugian Rp 44.622.082,-( empat puluh empat juta enam ratus dua puluh dua ribu delapan puluh dua rupiah) Bahwa terdakwa mempunyai kewenangan menerima pengajuan pembiayaan dan tabungan serta menetapkan pembiayaan, namun terdakwa melakukan pengajuan pembiayaan keluarga secara fiktif senilai Rp. 196.075.459,- ( seratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh lima ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah). Bahwa atas perbuatan terdakwa EVA KURNIA DEWI menggunakan uang tanpa seijin KSPPS BMT AL-MUTHI’IN mengakibatkan kerugian KSPPS BMT AL-MUTHI’IN sebesar Rp 547.959.024,- (lima ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua puluh empat rupiah ). Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Riyadi Mujiarto S.E. Msi selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah “BMT AL-MUTHI’IN mengalami kerugian yang seluruhnya ditaksir lebih kurang sebesar Rp. 547.959.024,- (lima ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua puluh empat rupiah ). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. DAN KEDUA : Bahwa terdakwa EVA KURNIA DEWI pada hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti bulan April dalam tahun 2020 sampai dengan bulan Juni tahun 2023, atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu lain masih termasuk antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di kantor kas Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) “BMT AL-MUTHI’IN Jl Kopral Samio Potorono RT 9 Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan , Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, me-mbuat surat palsu atau memalsukan surat dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang yang diperuntukan sebagai bukti daripada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa bekerja di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT AL MUTHU’IN dikantor kas Potorono Jl Kopral Samio Potorono RT 9 Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan , Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Staf Marketing /Kasir kas Potorono tanggal 01 Aperil 2020 . kemudian terdakwa menjabat Kabag sejak 01 Oktober 2022. Bahwa berawal tahun 2021 saksi Nunung Listyowati melakukan penagihan pinjaman atas nama saksi Sonia Rizani dengan pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun setelah didatangi ternyata nama tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman di KSPPS “BMT AL-MUTHI’IN kantor Kas Potorono . Kemudian saksi Nunung Listyowati melakukan pengecekan terhadap para nasabah yang melakukan pinjaman lalu melakukan penagihan dirumah para nasabah dan ternyata ditemukan 23 (dua puluh tiga) nasabah yang tidak mengajukan pinjaman. Pada akhir tahun 2020 saksi Muhamad Erwanta menerima uang tabungan dari nasabah atas nama saksi Danipan dan saksi Muhamad Erwanta selalu membawa buku tabungan dan slip setoran saksi Danipan. Setiap hari slip setoran tersebut oleh saksi Muhammad Erwanta dibawa kekantor Pusat Jln Cendrawasih TR 14 Banguntapan ,Banguntapan, Bantul untuk dilakukan pencocokan pada bagian pembukuan dan diketemukan saldo yang tidak sesuai , kemudian setelah dilakukan kroscek oleh saksi Muhamad Erwanta ternyata tercatat dikantor pusat terdapat adanya pengambilan uang. Kemudian saksi Muhamad Erwanta mengkonfirmasikan hal tersebut kepada saksi Danipan. Dari keterangan saksi Danipan tidak melakukan pengambilan, setelah ditelusuri bukti pengambilan , kemudian saksi Muhamad Erwanta melakukan kroscek kepada terdakwa dan terdakwa mengakui kalau mengambil tabungan milik saksi Danipan. Pada tanggal 04 Mei 2024 ada nasabah bernama saksi Sunarti mengkonfimasikan ke KSPPS “BMT AL-MUTHI’IN kantor Kas Potorono (saksI Ismundarini). Bahwa saksi mendapat pesan Whatsapp dari kantor pusat KSPPS “BMT AL-MUTHI’IN yang akan melakukan penagihan mengingatkan jatuh tempo , pada hal saksi Sunarti telah melunasinya dengan pinjaman Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun di kantor pusat KSPPS “BMT AL-MUTHI’IN tercatat pinjaman RP. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) .Setelah dilakukan konfirmasi terdakwa mengakui bahwa telah melakukan mark up/penggelembungan pengajuan pembiayaan tersebut tanpa sepengetahuan nasabah yang mengajukan pembiayaan . Dengan adanya peristiwa tersebut diatas pihak kantor pusat KSPPS “BMT AL-MUTHI’IN melakukan rapat , dalam rapat tersebut terdakwa mengakui perbuatannya dimana sekitar bulan April dalam tahun 2020 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 terdakwa dalam menjalankan pekerjaannya mempunyai tugas antara lain menerima pengajuan pembiayaan dan tabungan dan menetapkan pembiayaan dengan nominal sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan membuat laporan keuangan kantor kas namun terdakwa melakukan membuat pembiayaan fiktif nasabah dengan cara terdakwa mengambil data nasabah yang pernah melakukan pengajuan pembiayaan dengan tandatangan yang dipalsukan oleh terdakwa dan membuat akad pembiayaan dengan tanda tangan yang juga dipalsukan oleh terdakwa, kemudian semua pengajuan fiktif tersebut terdakwa setujui karena merupakan wewenangnya, lalu pengajuan tersebut terdakwa mintakan pencairan di bagian kasir (saksi Ismudarini) . Atas peristiwa tersebut kemudian pihak KSPPS BMT AL-MUTHI’IN melakukan kroscek terhadap semua nasabah yang melakukan pengajuan pembiayaan yang ternyata didapat 23 (dua puluh tiga) nasabah yang tidak mengajukan pembiayaan dengan total sebesar Rp. 191.056.068,-(seratus sembilan puluh satu juta lima puluh enam ribu enam puluh delapan rupiah) dan tanpa seijin KSPPS BMT AL-MUTHI’IN uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak disetorkan kas KSPPS BMT AL-MUTHI’IN namun digunakan kepentingan pribadi terdakwa. Kemudian terdakwa pada bulan April 2020 sampai bulan Juli 2023 juga melakukan mark-up pengajuan pembiayaan tanpa sepengetahuan 4 (empat) nasabah senilai Rp. 13.664.666,- ( tiga belas juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) dengan cara terdakwa membuat pembiayaan yang lebih besar dari apa yang diajukan oleh nasabah , kemudian uangnya dipakai untuk kepentingan terdakwa. Pada bulan April 2020 sampai bulan Juli 2023 terdakwa juga tidak menyetorkan uang angsuran ke KSPPS BMT AL-MUTHI’IN yang seharusnya terdakwa setorkan dengan cara terdakwa mengambil angsuran dari 9 (Sembilan) nasabah tanpa seijin KSPPS BMT AL-MUTHI’IN , uang tersebut tidak disetorkan ke KSPPS BMT AL-MUTHI’IN sebesar Rp. 26.041.691,- (dua puluh enam juta empat puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah). Sekitar bulan April 2020 sampai bulan Juli 2023 terdakwa melakukan penarikan fiktif tabungan nasabah dan uang setoran tabungan dengan cara mengambil uang tabungan dari nasabah tetapi tanpa sepengetahuan nasabah dan uang setoran tabungan nasabah tidak diserahkan kepada ke KSPPS BMT AL-MUTHI’IN namun digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya senilai RP. 76.299.058 (tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu lima puluh delapan rupiah). Bahwa KSPPS BMT AL-MUTHI’IN diwakili manager (saksi Saiful Fata A.Ag) mendaftarkan diri sebagai agen fast pay dengan cara membuka web fast pay , kemudian manager mengisi mengisi formulir ,menyertakan KTP nomor HP 085713063664 dan penyetorkan deposit ,kemudian mendapatkan konfirmasi aktifasi melalui SMS kalau aplikasi bisa gunakan . Aplikasi ini bisa dibuka melalui web fast pay,aplikasi komputer atau aplikasi android, untuk aplikasi android yang didaftarkan adalah nomor HP milik terdakwa (089679985830) untuk menjadi admin fast pay di kantor Potorono sekaligus yang bertanggung jawab akun tersebut. Cara terdakwa menggunakan akun fast pay adalah mendownload aplikasi pada HP miliknya kemudian meminta OTP ke pihak manager yang kemudian setelah diberi kode OTP akun fast pay pada HP milik terdakwa. Bahwa setelah terdakwa memulai memegang akun fast pay tanggal 21 April 2020 sampai akhir bulan Juni 2023 terdakwa dipercaya untuk mengelola aplikasi PPOB fast pay (melayani pembayaran online) tetapi uang dalam deposit fast pay berkurang lebih besar dari pada uang tunai yang disetor ke KSPPS BMT AL-MUTHI’IN, sehingga ke KSPPS BMT AL-MUTHI’IN mengalami kerugian Rp 44.622.082,-( empat puluh empat juta enam ratus dua puluh dua ribu delapan puluh dua rupiah) Bahwa terdakwa juga melakukan pengajuan pembiayaan keluarga secara fiktif dengan total senilai Rp. 196.075.459,- ( seratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh lima ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) yang uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Riyadi Mujiarto S.E. Msi selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah “BMT AL-MUTHI’IN mengalami kerugian yang seluruhnya ditaksir lebih kurang sebesar Rp. 547.959.024,- (lima ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua puluh empat rupiah ) . Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |