Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2024/PN Btl | PT. BPR Nusamba Temon | 1.Sapta Kurnia Yudha 2.Nur Annafi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 138.480.693,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat. 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas total kewajiban dengan rincian sebagai berikut: Sisa pokok : Rp. 91.783.000,- Tunggakan bunga : Rp. 31.517.726,- Denda : Rp. 15.179.967,- TOTAL : Rp. 138.480.693,- (seratus tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu enam puluh sembilan rupiah)); kepada Penggugat paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak ditetapkannya putusan pengadilan. 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap dua agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 06968 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 06939 atas nama Sapta Kurnia Yudha dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Bantul dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat. 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |