INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 122/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) | SEKAR DIANING P.S, SH.MH | NICOLAS HENDRA PRADIVTYA Alias GOMBLOH Bin ANTONIUS EKO PUTRO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mei 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 122/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Mei 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1103/M.4.12.3/Eku.2/05.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa NICOLAS HENDRA PRADIVTYA Alias GOMBLOH Bin ANTONIUS EKO PUTRO pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2021, atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2021, bertempat di Nglengis Desa Sitimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa NICOLAS HENDRA PRADIVTYA Alias GOMBLOH Bin ANTONIUS EKO PUTRO dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Pebruari 2021 sekira jam 11.00 WIB, terdakwa menerima pesan melalui Whatsapp dari temannya yang bernama Nuvita (dalam Daftar Pencarian Orang) yang memesan pil sapi sebanyak 1.000 (seribu) butir untuk saksi Hamdi Syukron Alias Endri lalu terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada temannya yang bernama Pentet (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk menanyakan harga pil sapi sebanyak 1.000 (seribu) butir dan saat itu Pentet mengatakan bahwa harga pil sapi sebanyak 1.000 (seribu) butir adalah sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan saksi Hamdi Syukron Alias Endri setelah mendapatkan nomor handphonenya dari Nuvita dan akhirnya terjadi kesepakatan bahwa terdakwa akan menjual 1.000 (seribu) butir pil sapi kepada saksi Hamdi Syukron Alias Endri dengan harga sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari menjual pil sapi tersebut sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa dan Pentet bertemu dengan saksi Hamdi Syukron Alias Endri di pinggir jalan di daerah Nglengis, Sitimulyo, Piyungan, Bantul. Di tempat tersebut, Pentet menyerahkan 1 (satu) toples warna putih yang di dalamnya berisi pil sapi sebanyak 1.000,- (seribu) butir kepada terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) toples warna putih yang di dalamnya berisi pil sapi sebanyak 1.000,- (seribu) butir tersebut kepada saksi Hamdi Syukron Alias Endri lalu saksi Hamdi Syukron Alias Endri menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa.
Bahwa setelah terjadi jual beli pil sapi tersebut selanjutnya terdakwa dan Pentet meninggalkan tempat itu dengan berboncengan sepeda motor namun ternyata petugas polisi Satresnarkoba Polres Bantul yang sebelumnya sudah ada informasi bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi pil terlarang dan sudah mencurigai gerak gerik mereka saat terjadi transaksi jual beli di pinggir jalan, mengejar mereka namun Pentet bisa melarikan diri sedangkan terdakwa dan saksi Hamdi Syukron Alias Endri berhasil diamankan oleh petugas polisi lalu setelah dilakukan interogasi dan ditemukan pil sapi maupun uang hasil penjualan sapi akhirnya terdakwa diproses menjadi perkara ini.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 746/NOF/2021 tanggal 19 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah disimpulkan :
BB-1688/2021/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah negatif (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- Bahwa pil sapi yang dijual oleh terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, di samping itu terdakwa juga tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan perbuatannya tersebut.
--------------Perbuatan terdakwa NICOLAS HENDRA PRADIVTYA Alias GOMBLOH Bin ANTONIUS EKO PUTRO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
