Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
483/Pdt.P/2026/PN Btl MINARWATI KHUSNUL KHOTIMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 483/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MINARWATI KHUSNUL KHOTIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR 
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
 
2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan nama PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 38457/TP/2006 tertanggal 19 Juni 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klaten yang semula MINARWATI KHUSNUL KHOTIMAH menjadi MIRNA SALSABILA RAHARJO;
 
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama MIRNA SALSABILA RAHARJO;
 
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
SUBSIDAIR 
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak