| Petitum |
- DALAM PETITUM;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar P.O yang sudah dipesankan sebesar Rp. 395.815.000 (tiga ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar denda 10% per bulan selama keterlambatan atau kelalaiannya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada PARA TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), mesipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |