Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2021/PN Btl DESTINAR WULANDARI, S.H. SUTRISNO, SH bin MULYOREJO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 244/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2236/M.4.12.3/Eoh.2/10.2021
Penuntut Umum
NoNama
1DESTINAR WULANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO, SH bin MULYOREJO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUTRISNO, S.H Bin MULYOREJO (alm), pada hari Jumat tanggal 21 Februari  2020 sekira jam 16.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2020  bertempat di Dsn. Bebekan / Dk Kaderowo Rt 001 Desa Gilangharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Saksi SATIYEM berangkat dari rumah menuju sawah untuk  mencari rumput  dengan membawa sabit di sawah dekat rumah Terdakwa , kemudian Saksi SATIYEM bertemu dengan istri Terdakwa dan terjadi cek cok mulut antara saksi satiyem  dengan Saksi Sumaryati, Spd yang merupakan  Istri terdakwa, kemudian melihat hal tersebut, Terdakwa yang pada saat itu sedang mengosrok sawah langsung mengambil bambu yang ada di dekat pohon pisang kemudian mendekati Saksi Sumaryati, Spd dan Saksi Satiyem kemudian Terdakwa mencekik leher  Saksi Satiyem dan mendorong Saksi Satiyem dengan menggunakan bambu hingga Saksi Satiyem terjatuh ke parit berlumuran lumpur di parit dengan posisi terlentang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SATIYEM mengalami luka memar di bagian leher yang diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum Puskesmas Pandak I Nomor: 300/238/Visum/III/2020 tanggal 21 Maret 2020  yang  ditandatangani oleh dr. Agung Prakosa selaku Kepala Puskesmas Pandak I, dengan kesimpulan:

Terdapat luka memar sedikit bekas cekikan tangan

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya