| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUTRISNO, S.H Bin MULYOREJO (alm), pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira jam 16.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2020 bertempat di Dsn. Bebekan / Dk Kaderowo Rt 001 Desa Gilangharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Saksi SATIYEM berangkat dari rumah menuju sawah untuk mencari rumput dengan membawa sabit di sawah dekat rumah Terdakwa , kemudian Saksi SATIYEM bertemu dengan istri Terdakwa dan terjadi cek cok mulut antara saksi satiyem dengan Saksi Sumaryati, Spd yang merupakan Istri terdakwa, kemudian melihat hal tersebut, Terdakwa yang pada saat itu sedang mengosrok sawah langsung mengambil bambu yang ada di dekat pohon pisang kemudian mendekati Saksi Sumaryati, Spd dan Saksi Satiyem kemudian Terdakwa mencekik leher Saksi Satiyem dan mendorong Saksi Satiyem dengan menggunakan bambu hingga Saksi Satiyem terjatuh ke parit berlumuran lumpur di parit dengan posisi terlentang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SATIYEM mengalami luka memar di bagian leher yang diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum Puskesmas Pandak I Nomor: 300/238/Visum/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 yang ditandatangani oleh dr. Agung Prakosa selaku Kepala Puskesmas Pandak I, dengan kesimpulan:
Terdapat luka memar sedikit bekas cekikan tangan
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |