Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2023/PN Btl PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha Kantor Pusat 1.NY. WARSIYEM
2.ABU YUSUF
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2023/PN Btl
Tanggal Surat Minggu, 30 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha Kantor Pusat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NY. WARSIYEM
2ABU YUSUF
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 116.496.106,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
  3. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Rp 116.496.106,- (Seratus Enam Belas Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Seratus Enam Rupiah)  kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak