Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Psikotropika) Dany P. Febriyanto, SH. FIRERA DHANILLA Binti WIDODO S. RAHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-760/O.4.13/Euh.2/05/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRERA DHANILLA Binti WIDODO S. RAHARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

----- Bahwa ia terdakwa FIRERA DHANILLA Binti WIDODO S. RAHARJO, pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 Sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2016 atau setidak tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Jl Imogiri Timur, tepatnya di selatan pintu masuk terminal Giwangan Yogyakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat menurut pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi SADAM ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bantul di di timur Rumah Budaya Tembi Sewon Bantul karena kedapatan membawa Alprazolam.

Bahwa selanjutnya saksi SADAM mengaku ia mendapatkan Alprazolam dari terdakwa. Setelah Sat Narkoba Polres Bantul Mengumpulkan data dan keterangan Sat Narkoba Polres Bantul dapat mengamankan terdakwa sedang duduk di dekat pintu masuk terminal Giwangan Yogyakarta di pinggir Jalan Imogiri Barat. Ketika dilakukan pengeledahan oleh saksi BAYUDI, saksi ANGGIT WICAKSONO, dan saksi INDAH ISTIKARINI, terdakwa kedapatan membawa, memiliki, menyimpan  berupa 20 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1mg dan 30 (tiga puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam  1 tablet 1mg didalam tas warna biru milik terdakwa sedang dipegang terdakwa dan sedang dipangku oleh terdakwa.

Bahwa menurut pengakuan terdakwa barang tersebut di dapat terdakwa dengan cara membeli dari sdri. DIAH (DPO) alamat Joyotakan Solo Jawa Tengah.

 Bahwa berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 440/549/C.3 tanggal 07 Maret 2016  yang ditadatangani mengetahui oleh ; Dra. Kun Hestiningsih NIP. 19620313 198803 2 003 memperoleh kesimpulan :

  BB-06/II/2016/Satres Narkoba berupa tablet keemasan bertuliskan  Alprazolam 1 ( sebanyak 50 butir Tablet tersebut mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (Empat) Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;

Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut karena terdakwa bukanlah seorang Apotiker atau orang yang memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian. Terdakwa juga bukanlah seorang pasien yang sedang berobat membutuhkan pengobatan jenis tersebut diatas.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                                        Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya