Dakwaan |
Pertama:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DAVID BAGUS NUGROHO Bin (alm) MUHAMMAD IWAN STIYANTO pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di JL. DR Sutomo No. 7, DK. Badegan RT.007, Kal. Bantul, Kap. Bantul, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya diwilayah lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 Ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB, pada saat Terdakwa MUHAMMAD DAVID BAGUS NUGROHO masih KKN di Canden, kecamatan Jetis, kabupaten Bantul Terdakwa di telpon WA oleh SAKSI ARIFIN yang menanyakan tanggal berapa Terdakwa periksa, saat itu Terdakwa menjawab seharusnya sudah sejak akhir Januari 2024 tetapi Terdakwa belum punya uang, Terdakwa baru punya uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu SAKSI ARIFIN bilang kalau ada uang nganggur sebanyak Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kalau mau untuk tambah periksa dan menebus obat, dan Terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB Terdakwa datang kerumah SAKSI ARIFIN yang beralamat masih satu RT dengan Terdakwa yaitu di Badegan Rt. 007, Kal, Bantul, Kap. Bantul, Kab. Bantul, untuk mengambil uang sebanyak Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), pada saat itu kebetulan saksi HARUN dirumah SAKSI ARIFIN dan mengetahui kalau Terdakwa merima uang dari SAKSI ARIFIN dan mendengar kalau Terdakwa bilang uangnya kurang, lalu saksi HARUN bertanya kepada SAKSI ARIFIN uang apa dan seingat Terdakwa SAKSI ARIFIN bilang “uang untuk nebus obat”, Setelah itu saksi HARUN menyerahkan uang kepada SAKSI ARIFIN untuk tambahan dan oleh SAKSI ARIFIN uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa sebanyak Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), Setelah itu uang tersebut Terdakwa bawa lalu Terdakwa bilang kepada SAKSI ARIFIN dan saksi HARUN kalau nanti hasil periksa pilnya Terdakwa setengah, terus SAKSI ARIFIN dan saksi HARUN masing-masing mendapatkan seperempat, Setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 11.15 Wib di Jl. DR. Sutomo 3E Dk. Badengan RT. 007, Kal. Bantul, Kap. Bantul, Kab. Bantul satresnarkoba polres Bantul telah melakukan penangkapan terhadap SAKSI ARIFIN ARDIANSYAH alias IPIN bin MUGHOFIR yang kedapatan memiliki dan menyimpan barang berupa 2 (dua) tablet dalam kemasan warna hijau toska bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam, Setelah dilakukan pemeriksaan, 2 (dua) tablet Calmlet tersebut didapat dari Terdakwa MUHAMMAD DAVID BAGUS NUGROHO Bin (alm) MUHAMMAD IWAN STIYANTO.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD DAVID BAGUS NUGROHO Bin (alm) MUHAMMAD IWAN STIYANTO memiliki barang berupa tablet dalam kemasan warna hijau toska bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam dengan cara periksa ke dr. H. Soewadi, Sp.Kj pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 03.30 WIB di tempat praktek dokter H. Soewadi, Sp.Kj dan menebus obat di Apotek Sanitas dan mendapatkan obat sebanyak 60 (enam puluh) tablet Calmlet 0,5 mg Alprazolam dengan biaya periksa dan menebus obat sebanyak Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa uang periksa dan menebus obat sebanyak Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) menggunakan uang milik saksi ARIFIN ARDIANSYAH alias IPIN bin MUGHOFIR Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), uang milik saksi MUHAMMAD FAJAR HERMANTO alias HARUN Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya Rp. 150.000,- (seartus lima puluh ribu rupiah) adalah uang milik terdakwa MUHAMMAD DAVID BAGUS NUGROHO Bin (alm) MUHAMMAD IWAN STIYANTO sendiri.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD DAVID BAGUS NUGROHO Bin (alm) MUHAMMAD IWAN STIYANTO telah menyerahkan 15 (lima belas) tablet Calmlet kepada saksi ARIFIN pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 10.00 Wib di Angkringan yang ada di Dk. Badegan Rt. 12, Kal. Bantul, Kec. Bantul kab. Bantul. Dan kepada saksi HARUN ditempat dan hari yang sama namun pada pukul 10.30 WIB.
- Bahwa Terdakwa sebetulnya tidak sakit apa-apa namun Terdakwa banyak pikiran dan tidak ada orang yang Terdakwa percaya untuk curhat setelah bapak dan om Terdakwa meninggal. Maka akhirnya Terdakwa periksa untuk mencari obat penenang. Dan Terdakwa sudah periksa kurang lebih 1 (satu) tahun.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab:467/NPF/2024, tanggal 20 Februari 2024, bahwa barang bukti berupa: 2 (dua) tablet dalam kemasan warna hijau toska bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam mengandung ALPRAZOLAM termasuk dalam daftar Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
- Bahwa penyaluran psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sedangkan Terdakwa tidak memiliki keahlian dan ijin dari pihak yang berwenang untuk menyalurkan atau menyerahkan 15 (lima) tablet Calmlet 0,5 mg Alprazolam saksi ARIFIN ARDIANSYAH alias IPIN bin MUGHOFIR dan menyerahkan 15 (lima) tablet Calmlet 0,5 mg Alprazolam kepada saksi MUHAMMAD FAJAR HERMANTO alias HARUN.
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD DAVID BAGUS NUGROHO Bin (alm) MUHAMMAD IWAN STIYANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 60 Ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DAVID BAGUS NUGROHO Bin (alm) MUHAMMAD IWAN STIYANTO pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di JL. DR Sutomo No. 7, DK. Badegan RT.007, Kal. Bantul, Kap. Bantul, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya diwilayah lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 14 Ayat (3), Pasal 14 Ayat (4), perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB, pada saat Terdakwa MUHAMMAD DAVID BAGUS NUGROHO masih KKN di Canden kecamatan Jetis, kabupaten Bantul Terdakwa di telpon WA oleh SAKSI ARIFIN yang menanyakan tanggal berapa Terdakwa periksa, saat itu Terdakwa jawab seharusnya sudah sejak akhir Januari 2024 tetapi Terdakwa belum punya uang, Terdakwa baru punya uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu SAKSI ARIFIN bilang kalau ada uang nganggur sebanyak Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kalau mau untuk tambah periksa dan menebus obat, dan Terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB Terdakwa datang kerumah SAKSI ARIFIN yang beralamat masih satu RT dengan Terdakwa yaitu di Badegan Rt. 007, Kal, Bantul, Kap. Bantul, Kab. Bantul, untuk mengambil uang sebanyak Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), pada saat itu ada saksi HARUN dirumah SAKSI ARIFIN dan mengetahui kalau Terdakwa merima uang dari SAKSI ARIFIN dan mendengar kalau Terdakwa bilang uangnya kurang, lalu saksi HARUN bertanya kepada SAKSI ARIFIN uang apa dan seingat Terdakwa SAKSI ARIFIN bilang “uang untuk nebus obat”, Setelah itu saksi HARUN menyerahkan uang kepada SAKSI ARIFIN untuk tambah dan oleh SAKSI ARIFIN uang tersebut diserahkan Terdakwa sebanyak Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), Setelah itu uang tersebut Terdakwa bawa lalu Terdakwa bilang kepada SAKSI ARIFIN dan saksi HARUN kalau nanti hasil periksa pilnya Terdakwa setengah, terus SAKSI ARIFIN dan saksi HARUN masing-masing mendapatkan seperempat, Setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 11.15 Wib di Jl. DR. Sutomo 3E Dk. Badengan RT. 007, Kal. Bantul, Kap. Bantul, Kab. Bantul satresnarkoba polres Bantul telah melakukan penangkapan terhadap SAKSI ARIFIN ARDIANSYAH alias IPIN bin MUGHOFIR yang kedapatan memiliki dan menyimpan barang berupa 2 (dua) tablet dalam kemasan warna hijau toska bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam, Setelah dilakukan pemeriksaan, 2 (dua) tablet Calmlet tersebut didapat dari Terdakwa MUHAMMAD DAVID BAGUS NUGROHO Bin (alm) MUHAMMAD IWAN STIYANTO.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD DAVID BAGUS NUGROHO Bin (alm) MUHAMMAD IWAN STIYANTO memiliki barang berupa tablet dalam kemasan warna hijau toska bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam dengan cara Periksa ke dr. H. Soewadi, Sp.Kj pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 03.30 wib di tempat praktek dokter H. Soewadi, Sp.Kj dan menebus obat di Apotek Sanitas dan mendapatkan obat sebanyak 60 (enam puluh) tablet Calmlet 0,5 mg Alprazolam dengan biaya periksa dan menebus obat sebanyak Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa uang periksa dan menebus obat sebanyak Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) menggunakan uang milik saksi ARIFIN ARDIANSYAH alias IPIN bin MUGHOFIR Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), uang milik saksi MUHAMMAD FAJAR HERMANTO alias HARUN Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya Rp. 150.000,- (seartus lima puluh ribu rupiah) adalah uang milik terdakwa MUHAMMAD DAVID BAGUS NUGROHO Bin (alm) MUHAMMAD IWAN STIYANTO sendiri.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD DAVID BAGUS NUGROHO Bin (alm) MUHAMMAD IWAN STIYANTO telah menyerahkan 15 (lima belas) tablet Calmlet kepada saksi ARIFIN pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 10.00 Wib di Angkringan yang ada di Dk. Badegan Rt. 12, Kal. Bantul, Kec. Bantul kab. Bantul. Dan kepada saksi HARUN ditempat dan hari yang sama namun pada pukul 10.30 WIB.
- Bahwa Terdakwa sebetulnya tidak sakit apa-apa namun Terdakwa banyak pikiran dan tidak ada orang yang Terdakwa percaya untuk curhat setelah bapak dan om Terdakwa meninggal. Maka akhirnya Terdakwa periksa untuk mencari obat penenang. Dan Terdakwa sudah periksa kurang lebih 1 (satu) tahun.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab:467/NPF/2024, tanggal 20 Februari 2024, bahwa barang bukti berupa: 2 (dua) tablet dalam kemasan warna hijau toska bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam mengandung ALPRAZOLAM termasuk dalam daftar Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh apotik, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dokter sedangkan terdakwa MUHAMMAD DAVID BAGUS NUGROHO Bin (alm) MUHAMMAD IWAN STIYANTO sehari-hari adalah melanjutkan kuliah pada tahun 2020 di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa dengan jurusan Pendidikan Seni Rupa dan sekarang terdakwa masih semester 8, sehingga tidak berhak melakukan penyerahan psikotropika sebanyak 15 (lima) tablet Calmlet 0,5 mg Alprazolam saksi ARIFIN ARDIANSYAH alias IPIN bin MUGHOFIR dan menyerahkan 15 (lima) tablet Calmlet 0,5 mg Alprazolam kepada saksi MUHAMMAD FAJAR HERMANTO alias HARUN.
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD DAVID BAGUS NUGROHO Bin (alm) MUHAMMAD IWAN STIYANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 60 Ayat (4) Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |