Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2020/PN Btl 1.Harry Eko Ujiantoro Adi Basuki
2.Bawuk Sukesi
1.1. PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk. Kantor Cabang Pembantu Gedongkuning
2.2. Kantor Pelayanan Kekayaan Dan Lelang Negara, KPKNL Yogyakarta,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Harry Eko Ujiantoro Adi Basuki
2Bawuk Sukesi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nery Alberto Gonzales, S.H.Harry Eko Ujiantoro Adi Basuki
2Nery Alberto Gonzales, S.H.Bawuk Sukesi
Tergugat
NoNama
11. PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk. Kantor Cabang Pembantu Gedongkuning
22. Kantor Pelayanan Kekayaan Dan Lelang Negara, KPKNL Yogyakarta,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad)  kepada Para Penggugat.
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah Pihak yang beriktikad baik.
  4. Menyatakan dan Menetapkan  bahwa nilai Limit Bawah yang dipakai adalah Nilai Limit bawah tertanggal 10 Januari 2020 yaitu :
  • SHM Nomor 3513/Sendangtirto atas nama Harry Eko Ujiantoro Adi Basuki senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah)
  • SHM Nomor 5811/Sendangtirto atas nama Bawuk Sukesi senilai Rp. 347.500.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
  • SHM Nomor 3514/Sendangtirto atas nama Harry Eko Ujiantoro Adi Basuki senilai Rp. 440.750.000,- (empat ratus empat puluh juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah)
  1. Menyatakan dan Menetapkan bahwa ASET tanah milik BAWUK SUKESI dengan SHM Nomor 5811/Sendangtirto bukan merupakan Aet PT. Indotech MediLink dan merupakan Aset Pribadi;
  2. Menyatakan dan Menetapkan serta SAH menurut HUKUM dengan segala akibat hukumnya untuk mengeluarkan Sertifikat Hak Milik Atas nama BAWUK SUKESI untuk di kelaurkan dari aset yang di Lelang atas Kredit Pernjanjian PT Indotech Medialink;
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk  memulihkan hak-hak serta  tunduk dan patuh terhadap Putusan Aquo;
  4. Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang ditimbulkan karena perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila majelis hakim berkehendak lain, maka PARA PENGGUGAT   mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak