| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 09 Sep. 2020 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
82/Pdt.G/2020/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Jumat, 04 Sep. 2020 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Harry Eko Ujiantoro Adi Basuki | | 2 | Bawuk Sukesi |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Nery Alberto Gonzales, S.H. | Harry Eko Ujiantoro Adi Basuki | | 2 | Nery Alberto Gonzales, S.H. | Bawuk Sukesi |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | 1. PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk. Kantor Cabang Pembantu Gedongkuning | | 2 | 2. Kantor Pelayanan Kekayaan Dan Lelang Negara, KPKNL Yogyakarta, |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad) kepada Para Penggugat.
- Menyatakan Para Penggugat adalah Pihak yang beriktikad baik.
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa nilai Limit Bawah yang dipakai adalah Nilai Limit bawah tertanggal 10 Januari 2020 yaitu :
- SHM Nomor 3513/Sendangtirto atas nama Harry Eko Ujiantoro Adi Basuki senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah)
- SHM Nomor 5811/Sendangtirto atas nama Bawuk Sukesi senilai Rp. 347.500.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- SHM Nomor 3514/Sendangtirto atas nama Harry Eko Ujiantoro Adi Basuki senilai Rp. 440.750.000,- (empat ratus empat puluh juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah)
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa ASET tanah milik BAWUK SUKESI dengan SHM Nomor 5811/Sendangtirto bukan merupakan Aet PT. Indotech MediLink dan merupakan Aset Pribadi;
- Menyatakan dan Menetapkan serta SAH menurut HUKUM dengan segala akibat hukumnya untuk mengeluarkan Sertifikat Hak Milik Atas nama BAWUK SUKESI untuk di kelaurkan dari aset yang di Lelang atas Kredit Pernjanjian PT Indotech Medialink;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk memulihkan hak-hak serta tunduk dan patuh terhadap Putusan Aquo;
- Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang ditimbulkan karena perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berkehendak lain, maka PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |