| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
- Menyatakan demi hukum, bahwa AKTA PERJANJIAN KERJASAMA No. 01 tanggal 18 September 2018 yang dibuat di hadapan TERGUGAT IV (i.c. Armansyah Prasakti, SH, MH.) Notaris di Kabupaten Bantul dan ditandatangani oleh TERGUGAT I (i.c. Sdr. Raden Ardian Pradhana) dengan TERGUGAT II dan TERGUGAT III (i.c. Sdr. Tito Sudarmanto dan Sdr. Farrel Everald Fernanda), adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan demi hukum, bahwa booking fee pembelian 120 (seratus dua puluh) Unit Apartemen Taman Melati Sinduadi sebesar Rp.1.800.000.000,00 (Satu milyar delapan ratus juta Rupiah) yang telah dibayar oleh TERGUGAT II kepada PENGGUGAT tersebut menjadi hangus;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian materiel dan immateriel kepada PENGGUGAT, uang sebesar Rp.35.430.305.759,00 (Tiga puluh lima milyar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh sembilan Rupiah) ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiel, sebesar Rp.29.930.305.759,00 + Rp.500.000.000,00 = Rp.30.430.305.759,00 (Tiga puluh milyar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh sembilan Rupiah).
- Kerugian Immateriel, sebesar Rp.5.000.000.000,00 (Lima milyar Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Atau setidak-tidaknya,
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |