| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 58/Pid.B/2019/PN Btl | NUR IKA YUTANITA, SH | ALDI WIDYANTO Bin WARIDO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Feb. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 58/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Feb. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-403/0.4.13/Epp.2/02/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa terdakwa ALDI WIDYANTO Bin WARIDO, pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2018 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di rumah saksi Dedi Handoyo di Dsn. Dobalan Rt.05 Desa Timbulharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ATAU KEDUA ----- Bahwa terdakwa ALDI WIDYANTO Bin WARIDO pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2018 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di rumah saksi Dedi Handoyo di Dsn. Dobalan Rt.05 Desa Timbulharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wewenang Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
