| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ARIF WINTOLO ALS UCIL BIN SLAMET RIYADI , Pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2022 , bertempat di Dsn. bertempat di Dusun Bawuran I Rt.004, Bawuran, Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “ yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang,sedangkan sifat berbahayanya itu tidak diberitahukannya”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa ARIF WINTOLO ALS UCIL BIN SLAMET RIYADI pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 21.30 wib menjual, menawarkan minuman keras oplosan jenis AL (Alkohol) dirumah Terdakwa di Bawuran I Rt.004, Bawuran, Pleret, Bantul dengan cara mulanya saksi WINARTO, saksi MUHAMMAD RICO SETIAWAN, saksi MUHAMMAD BIMBIM, saksi ADIB MINAN NURAHMAN , saksi YAHYA DANAR, saksi ARIS SODIK JATMIKO dan korban FIRMANTO SAPUTRO Als FIRMAN sedang nongkrong berkumpul di panggrok (tempat nongkrong). Selanjutnya saksi korban ARIS SODIK JATMIKO membeli minuman keras oplosan jenis AL dirumah Terdakwa ARIF WINTOLO sebanyak 5 botol dengan harga Rp 20.000,- per botol dengan ukuran botol 600 mililiter dengan kemasan dalam botol plastik ukuran tanggung dengan tutup botol warna putih dan minuman tersebut berwarna kuning emas. Selanjutnya 5 botol miras oplosan jenis AL tersebut diminum oleh saksi WINARTO, saksi MUHAMMAD RICO SETIAWAN, saksi MUHAMMAD BIMBIM, saksi ADIB MINAN NURAHMAN , saksi YAHYA DANAR, saksi korban ARIS SODIK JATMIKO dan korban FIRMAN. Setelah minuman habis korban FIRMAN tertidur ditempat nongkrong dan sekitar jam 00.00 wib saksi korban ARIS SODIK membeli lagi 2 botol miras ditempat Terdakwa. Kemudian setelah minum saksi YAHYA DANAR, Saksi ADIB, saksi BIMBIM, Saksi MUHAMMAD RICO pulang kerumah masing-masing sekira jam 3.30 wib sedangkan saksi WINARTO dan saksi korban ARIS SODIK bersama korban FIRMAN tidur di panggrok (tempat nongkrong) sampai esok harinya Senin 21 Februari 2022 . Kemudian sekira jam 11.00 wib korban FIRMAN pulang kerumah dan mual, muntah-muntah sampai dengan jam 18.00 wib kemudian korban FIRMAN dibawa oleh saksi SUTRISNO (Kakak korban FIRMAN) ke RS. Permata Husada, dimana dokter pemeriksa mengatakan teler karena miras dilakukan tindakan dikasih oksigen dan disuntik. Hari berikutnya Selasa 22 Februari jam 01.30 wib korban FIRMAN masih merasa sakit, muntah-muntah kemudian dibawa ke RS Rajawali Citra sampai pagi sekira jam 07.30 wib dan korban FIRMAN dirujuk ke Rumah sakit Betesda dan dinyatakan meninggal dunia sesampainya disana.
Bahwa saksi korban ARIS SODIK keesokan harinya merasa sakit pada bagian kedua mata, pandangan kabur dan sakit bila terkena sinar matahari, kemudian saksi ARIS SODIK memeriksakan matanya ke dokter YAP pada hari Rabu,23 Februari 2022.
Bahwa saksi ADIB MINAN keesokan harinya mengalami muntah-muntah.
Bahwa saksi YAHYA DANAR setelah meminum minuman keras jenis AL merasa perutnya terasa panas dan kepala terasa pusing
Bahwa korban FIRMAN meminum miras sebanyak 1 botol lebih tanpa campuran zat atau minuman lainnya.
Bahwa ia Terdakwa menawarkan miras oplosan jenis AL warna keemasan dengan cara mengupload di stori WA (Whatapp) di handphone OPPO type CPH2239 warna biru milik Terdakwa dengan gambar foto minuman keras yang ditaruh dikulkas dengan tulisan READY DINGIN.
Bahwa minuman keras oplosan jenis AL adalah milik Terdakwa yang diketahui Terdakwa membahayakan kesehatan karena bahannya terbuat dari alkohol yang di oplos yang takarannya tidak teratur. Bahwa ia Terdakwa tidak memberitahu kepada pembeli jika minuman oplosan jenis AL yang terdakwa jual tersebut berbahaya bagi kesehatan.
Bahwa ia Terdakwa menjual minuman keras oplosan jenis AL tanpa ijin yang didapat Terdakwa dengan cara membeli dari Gabusan Timbulharjo dari Sdr WARENG (DPO) dengan harga Rp 15.000,- per botol yang dijual Terdakwa dengan harga Rp 20.000,- sehingga Terdakwa mendapat keuntungan Rp 5.000,- perbotol
Bahwa berdasarkan Visum et repertum dari RS PERMATA HUSADA Nomor : 28/VER-PH/III/2022 tanggal 07 Maret 2022 yang ditandatangani dr. Adi Bharata telah melakukan pemeriksaan terhadap FIRMANTO SAPUTRO pada hari Senin, 21 Februari 2022.
Kondisi pasien ketika datang : penurunan kesadaran, lemas, mual muntah sebanyak 4 kali, mulut pasien tercium bau alkohol,.
Kesimpulan hasil pemeriksaan : pasien mengalami keracunan alkohol, mengakibatkan pasien lemas, mual muntah dan tidak sadar.
Bahwa berdasarkan Visum et repertum Rumah Sakit Mata Dr. YAP Nomor : 417/RSM/III/2022 tanggal 4 Maret 2022 yang ditandatangani oleh dr. Hartono, Sp.M (K) telah melakukan pemeriksaan terhadap ARIS SODIK JATMIKO pada hari Rabu, 23 Februari 2022 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Pasien yang bersangkutan dicurigai memiliki gangguan saraf penglihatan pada mata kanan dan mata kiri yang diduga disebabkan oleh keracunan bahan/senyawa asing, yang berada dalam tahap pemulihan hampir sempurna, ditunjukkan dengan pemeriksaan mata dengan hasil normal.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Bethesda 004556 dengan identitas jenazah nama lengkap Firmanto Saputro dengan waktu meninggal tanggal 22 bulan 02 tahun 2022.
Bahwa berdasarkan Hasil LABORATORIS KRIMINALISTIK No. LAB : 664/KTF/2022 tanggal 16 Maret 2022 mengenai perbedaan hasil uji lab terhadap barang bukti
BB-1385/2022/KFT berupa 1 buah botol minuman berisi sisa minuman kerasa jenis AL berwarna kuning yang disita dari saksi SUYANTI mengandung ETHANOL 16,05 %.
BB-1386/2022/KFT berupa 1 buah botol minuman berisi sisa minuman kerasa jenis AL berwarna kuning yang disita dari saksi WINARTO mengandung METHANOL 1,22% dan ETHANOL 12,18 %.
Bahwa minuman keras mengandung metanol berbahaya sesuai Perka Badan POM RI No.21 tahun 2016 tentang kategori Pangan minuman beralkohol, tidak boleh mengandung methanol lebih dari 0,01 %. Paparan metanol dapat menyebabkan mual, muntah, sakit kepala, penglihatan kabur, kebutaan permanen, kejang, koma, kerusakan sistem saraf atau kematian. Bahwa formic acid (asam formiat) , kandungan beracun dari metanol dapat menyebabkan kerusakan pada mata
Bahwa minuman keras mengandung Etanol 12,8 % (minuman beralkohol gol B, 5-20 % sesuai Perpres No.74 thn 2013) diperkenankan untuk dikonsumsi namun dapat membahayakan kesehatan manusia. Jika etanol diminum berlebih dan rutin dan mengandung metanol lebih 0,01 % akibat hilang kesadaran mabuk, gangguan fungsi berfikir, stroke ,gangguan tukak lambung, mual, muntah, sakit kepala, penglihatan kabur, kebutaan permanen, kejang, koma, kerusakan sistem saraf atau kematian.
Bahwa minuman keras oplosan jenis AL yang dijual Terdakwa sesuai dengan kemasannya tidak ada label, tidak terdaftar BPOM, tidak ada no.registrasi maka minuman tanpa ijin edar.
----------Perbuatan terdakwa ARIF WINTOLO ALS UCIL BIN SLAMET RIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 204 ayat (1) KUHP
|