| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ROCHMAD ICHSAN NUR ARDIANSYAH bin ROCHMAD SLAMET pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2019 bertempat di Jalan Wates Yogyakarta tepatnya di sebelah barat lampu trafick light, Dusun Klangon, Argosari, Sedayu, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang |