Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. BPR Chandra Muktiartha Jayadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Chandra Muktiartha
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jayadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.386.122,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sebesar  Rp. 43.386.122 (empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh enam ribu seratus dua puluh dua  rupiah). kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak