Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2025/PN Btl MUHAMMAD DAVID KADAFI KAPOLDA DIY cq Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat 7/Pid.Pra/2025/PN Btl
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD DAVID KADAFI
Termohon
NoNama
1KAPOLDA DIY cq Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum
Advokat
Petitum Permohonan

, Pemohon mohon agar Yang Mulia Hakim Praperadilan Negeri Bantul berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor :  SPP.Sidik/176/XII/2025/Ditreskrimum tanggal 18 Desember 2025 dalam perkara a quo yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum;

3. Menyatakan tindakan Termohon yang menghentikan penyidikan perkara a quo bertentangan dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, asas due process of law, asas kepastian hukum, serta prinsip equality before the law;

4. Menyatakan bahwa penghentian penyidikan dengan alasan “peristiwa bukan tindak pidana” setelah penetapan tersangka bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 dan tidak memiliki dasar kewenangan hukum.

5. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) a quo;

6. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara a quo sejak tahap penyidikan terakhir sebelum diterbitkannya SP3, secara profesional, objektif, transparan, dan tunduk pada hukum;

7. Menyatakan Pemohon sebagai pihak yang sah dan dirugikan akibat penghentian penyidikan a quo;

8. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.

Atau apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya