INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 69/Pdt.G/2026/PN Btl | IDHAM IBTY | 1.Yuli Raharjo 2.Muhamad Firdaus |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 69/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum Akta Notaris Irsi Windya Kusumawati, S.H. Nomor 15 tanggal 11 April 2011 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah antara Penggugat dan Tergugat I;
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat karena tidak melaksanakan isi dan kewajiban perjanjian sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 15 tanggal 11 April 2011;
4. Menyatakan tindakan pengalihan, penjualan, atau perbuatan hukum lain atas objek sengketa tanpa penyelesaian hak Penggugat merupakan perbuatan yang merugikan kepentingan hukum Penggugat;
5. Menyatakan Tergugat II mempunyai keterkaitan hukum dan kepentingan terhadap objek sengketa dan proses pengalihan hak atas tanah yang menjadi objek perkara;
6. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan penyelesaian secara patut dan beritikad baik terhadap hak-hak Penggugat;
7. Memerintahkan Para Tergugat untuk memenuhi proses mediasi dengan memperhatikan penggantian kepada Penggugat berupa pengembalian Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan memberikan kompensasi atas kerugian dengan nilai tanah berdasarkan harga yang berlaku pada saat ini;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi apabila Majelis Hakim berpendapat demikian;
10. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
