Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa perubahan nama dan tanggal lahir atas nama Pemohon yang semula bernama Syaifudin yang lahir pada tanggal 09 April 1973 sebagaimana tertulis baik dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga maupun dalam akta identitas diri lainnya, untuk kemudian menjadi atas nama Sukarman yang lahir pada 17 Januari 1974 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon
|