| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah tanggal lahir dari 31 Desember 1973 menjadi tanggal, 07 September 1969.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk merubah tanggal kelahiran pemohon tertulis tanggal 31 Desember 1973 menjadi tanggal, 07 September 1969 pada akta kelahiran pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor : 3402-2T-21022011-0043 tertanggal, 31 Desember 1973.
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|