INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2026/PN Btl | DR. Hastangka, M.Phil. | Windra Wiwid Widyasmoko | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil uang sebagai biaya pembayaran pembangunan rumah sebesar Rp. 330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), dan kerugian immateriil berupa kekecewaan mendalam akibat gagalnya pemenuhan janji proyek sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
