Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Btl DR. Hastangka, M.Phil. Windra Wiwid Widyasmoko Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DR. Hastangka, M.Phil.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hapsari Budi Pangastuti SHDR. Hastangka, M.Phil.
Tergugat
NoNama
1Windra Wiwid Widyasmoko
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1R. GATOT KURNIAWAN SITOMPUL, S.H.Windra Wiwid Widyasmoko
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil uang sebagai biaya pembayaran pembangunan rumah sebesar Rp. 330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), dan kerugian immateriil berupa kekecewaan mendalam akibat gagalnya pemenuhan janji proyek sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak