Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2020/PN Btl JUNITA ASTUTI, SH, MH MUHAMMAD TAUFIK bin R. BAMBANG ANUBOWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 184/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1685/M.4.12.3/Eoh.2/0/2020
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TAUFIK bin R. BAMBANG ANUBOWO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD TAUFIK Bin R. BAMBANG ANUBOWO pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020, sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2020 di Kanoman Rt. 10 No. 360 Karangjambe Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 malam hari sekira pukul 23.30 wib anak dari saksi Nuryana yaitu saksi Apriana bersama temannya yaitu saksi Ridho pergi keluar untuk membeli rokok lalu setelah membeli rokok saksi Apriana besama dengan saksi Ridho kembali lagi kerumah saksi Apriana lalu tidak lama saksi Nuryana dari dalam rumah mendengar suara Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) membentak saksi Apriyana lalu saksi Nuryana keluar dari rumah kemudian Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan kepada saksi Nuryana (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa dia sebagai anggota Kepolisian Polda selanjutnya Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahu jika saksi Apriyana (anak dari saksi Nuryana) ada masalah dan akan dibawa kekantor selanjutnya Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga mengatakan bahwa hal tersebut bisa dirembug dan akan diinformasikan ke Kasat sambil Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) pura-pura hendak menelpon Kasat dan setelah itu Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengajak ngobrol didalam rumah yang diikuti oleh terdakwa juga yang mana terdakwa mengaku sebagai Kanitnya dan selanjutnya Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahu kalau saksi Apriyana tidak dibawa kekantor  tidak papa  tetapi minta  disediakan dana sebesar Rp. 6.000.000 dan berhubung saksi Nuryana tidak memiliki sejumlah uang tersebut lalu saksi Setyaningsih (istri dari saksi Nuryana) menyodorkan uang sebesar Rp. 600.000 dan diterima oleh Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) masih meminta tambahan uang kekurangannya dan saksi Setyaningsih sempat menawar agar uang sebesar Rp. 1.000.000 bisa digenapi besok pagi selanjutnya terdakwa mengambil Hp milik saksi Apriyana yang berada diatas meja dan terdakwa juga meminta doosbook HP nya tersebut kemudian setelah itu terdakwa bersama dengan Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) keluar dari rumah dan meminjam sepeda motor milik saksi Nuryana  sambil mengatakan nanti akan dikembalikan akhirnya terdakwa dan Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi sambil mengajak saksi Ridho dan selang berapa lama kemudian saksi Ridho memberitahu kalau terdakwa dan Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) adalah Polisi Gadungan dan sudah diamankan oleh warga.
 
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana  Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -
ATAU
 
KEDUA :
------------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD TAUFIK Bin R. BAMBANG ANUBOWO pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Kesatu ,telah dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: 
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 malam hari sekira pukul 23.30 wib anak dari saksi Nuryana yaitu saksi Apriana bersama temannya yaitu saksi Ridho pergi keluar untuk membeli rokok lalu setelah membeli rokok saksi Apriana besama dengan saksi Ridho kembali lagi kerumah saksi Apriana lalu tidak lama saksi Nuryana dari dalam rumah mendengar suara Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) membentak saksi Apriyana lalu saksi Nuryana keluar dari rumah kemudian Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan kepada saksi Nuryana (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa dia sebagai anggota Kepolisian Polda selanjutnya Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahu jika saksi Apriyana (anak dari saksi Nuryana) ada masalah dan akan dibawa kekantor selanjutnya Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga mengatakan bahwa hal tersebut bisa dirembug dan akan diinformasikan ke Kasat sambil Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) pura-pura hendak menelpon Kasat dan setelah itu Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengajak ngobrol didalam rumah yang diikuti oleh terdakwa juga yang mana terdakwa mengaku sebagai Kanitnya dan selanjutnya Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahu kalau saksi Apriyana tidak dibawa kekantor  tidak papa  tetapi minta  disediakan dana sebesar Rp. 6.000.000 dan berhubung saksi Nuryana tidak memiliki sejumlah uang tersebut lalu saksi Setyaningsih (istri dari saksi Nuryana) menyodorkan uang sebesar Rp. 600.000 dan diterima oleh Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) masih meminta tambahan uang kekurangannya dan saksi Setyaningsih sempat menawar agar uang sebesar Rp. 1.000.000 bisa digenapi besok pagi selanjutnya terdakwa mengambil Hp milik saksi Apriyana yang berada diatas meja dan terdakwa juga meminta doosbook HP nya tersebut kemudian setelah itu terdakwa bersama dengan Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) keluar dari rumah dan meminjam sepeda motor milik saksi Nuryana  sambil mengatakan nanti akan dikembalikan akhirnya terdakwa dan Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi sambil mengajak saksi Ridho dan selang berapa lama kemudian saksi Ridho memberitahu kalau terdakwa dan Sdr. Muhammad Pramudita (dilakukan penuntutan secara terpisah) adalah Polisi Gadungan dan sudah diamankan oleh warga.
 
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya