Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2018/PN Btl HENNILS TAMAELA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HENNILS TAMAELA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula bernama Hennils menjadi Hennils Tamaela
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama Pemohon yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil di Ambon No. 33/Ist/1994, tertanggal 1 Februari 1994
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak