Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Btl Sugiarto Kapolda DIY c.q. Direktur Kriminal Umum POLDA DIY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Sugiarto
Termohon
NoNama
1Kapolda DIY c.q. Direktur Kriminal Umum POLDA DIY
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka kami memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul Cq majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memutus dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Panggilan Pemeriksaan Tersangka Nomor : S.Pgl./1459/IX/2024/ Ditreskrimum adalah tidak sah dan cacat hukum;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan atas laporan Polisi Nomor : LP/ B/202/III/2024/SPKT/POLDA DIY, tanggal 06 Maret 2024, atas nama pelapor : M.G LISTIANA YULIANDARI U (PELAPOR) atau berkaitan perkara yang disangkakan pada diri PEMOHON;
  4. Memberikan atau memerintahkan upaya Pemulihan nama baik diri PEMOHON

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya