| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI P-29
BANTUL
==================
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
------------------------------------------------------------------
NO. REG. PERKARA : PDM – 28 /M.4.12.3/Enz/07/2019
TERDAKWA
Nama Lengkap : ABRAHAM PANGIHUTAN Als BRAM Bin LEMAN ADAMSE SITORUS
TempatLahir : Yogyakarta
Umur/TglLahir : 25 Tahun / 19 Desember 1993
JenisKelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
TempatTinggal : Gondolayu Lor JT II / 1223 RT. 058 Rw 011 Kel Cokrodiningratan, Kec Jetis , Kota Yogyakarta
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wirausaha
Pendidikan : SMA
PENAHANAN :
Penahananoleh Penyidik : 1 Juni 2019 s/d 20 Juni 2019
PerpanjanganPenahanan Rutan
Oleh Penuntun Umum : 21 Juni 2019 s/d 30 Juli 2019
PenahananRutan oleh
Penuntut Umum : 30 Juli 2019 s/d 18 Agustus 2019
DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa ia terdakwa ABRAHAM PANGIHUTAN Als BRAM Bin LEMAN ADAMSE SITORUS pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 Sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei 2019, bertempat di Gondolayu Lor JT. II/ 1223 Rt 058 Rw 011 Kel Cokrodiningratan Kec Jetis Kota Yogyakarta berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,berdiam terakhir, ditempat diketemukan atau ditahanhan yang berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu, daripada tempat kedudukan pengadilan yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada selasa tangga 28 Mei 2019 sekitar pukur 10.00 WIB anggota Resnarkoba Bantul diantaranya saksi Bayudi, Saksi Okta, Saksi Winarta, Saksi Anggit serta Saksi Satria (Kesemuanya saksi Dari Resnarkoba Bantul) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga Gondolayu Lor, Cokrodiningratan , Jetis, Yogyakarta yang akan memesan ganja melalui Instagram yang diduga berasal dari Padang. Atas dasar informasi tersebut, saksi Bayudi, Saksi Okta, Saksi Winarta, Saksi Anggit serta Saksi Satria bekerja sama dengan jasa pengiriman JNE Umbulharjo untuk koordinasi jika ada paket dari Padang Provinsi Sumatra untuk segera mengabari.
Bahwa selang beberapa hari pada hari Jumat Tanggal 31 Mei 2019 sekitar pukul 09.00 Wib, saksi Bayudi, Saksi Okta, Saksi Winarta, Saksi Anggit serta Saksi Satria dihubungi oleh petugas JNE Umbulharjo yang memberitahukan bahwa ada paket yang berasal dari Padang Provinsi Sumatera yang ditujukan kepada WISNU K dengan alamat Gondolayu Lor JT.2 /1223 Yogyakarta dengan nomor panggilan +6285329942563. Selanjutnya setleha mengetahui hal tersebut saksi Bayudi, Saksi Okta, Saksi Winarta, Saksi Anggit serta Saksi Satria mendatangi Kantor JNE Umbulharjo untuk melihat paket tersebut sekaligus untuk koordinasi dalam hal pengirimannya.
Bahwa masih pada tanggal dan hari yang sama sekitar Pukul 18.00 WIB, saksi Bayudi, Saksi Okta, Saksi Winarta, Saksi Anggit serta Saksi Satria mengikuti kurir JNE untuk mengantar ke alamat tujuan. Sekitar Pukul 18.30 Wib Kurir JNE berhasil mengirimkan paket tersebut sesuai alamat paket. Setelah paket diterima oleh yang dituju bernama Wisnu K dan selanjutnya Kurir JNE tersebut meninggalkan tempat tinggal Tersebut. Setelah itu saksi Bayudi, Saksi Okta, Saksi Winarta, Saksi Anggit serta Saksi Satria mendatangi alamat penerima tersebut dan ketika berhasil bertemu dengan pemilik rumah diketahui bernama Abraham .
Bahwa saksi Bayudi, Saksi Okta, Saksi Winarta, Saksi Anggit serta Saksi Satria ketika pintu rumah dibuka oleh terdakwa melihat ada paketan yang baru diterima oleh terdakwa dan dibenarkan kalau paketan tersebut ditujukan untuk terdakwa. Setelah itu saksi saksi Bayudi, Saksi Okta, Saksi Winarta, Saksi Anggit serta Saksi Satria menyuruh terdakwa membuka paketan tersebut dan setelah dibuka dengan menggunakan gunting kemudian dikeluarkan oleh saksi Anggit isi paketan tersebut berupa ranting,daun dan biji berupa ganja. Setelah sempat ditanyakan kembali oleh Saksi Bayudi bersama tim untuk lebih yakin pemilik paketan tersebut milik siapa dan diakui jika paketan tersebut memang benar milik terdakwa Abraham
Bahwa saksi Bayudi, Saksi Okta, Saksi Winarta, Saksi Anggit serta Saksi Satria sempat melakukan introgasi terhadap terdakwa dari mana cara memesan paketan ganja tersebut dan kemudian di jawab oleh terdakwa Abraham jika terdakwa memesan ganja tersebut pada hari selasa Tanggal 28 Mei 2019 sekita pukul 15.00 Wib melalui akun Instagram atas nama GUEVARASTA2ND sebanyak 600k akan tetapi dalam introgasi terdakwa tidak tahu dengan berat berapa paket ganja 600 k. Dalam Introgasinya terdakwa Abraham menerangkan membyar ganja pesanan tersebut dengan cara transfer menggunakan kartu ATM Tahapan Xpresi BCA ke ATM BCA Sudirman Yogyakarta sebesar Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu)
Bahwa setelah itu barang bukti serta terdakwa dibawa oleh saksi Bayudi, Saksi Okta, Saksi Winarta, Saksi Anggit serta Saksi Satria ke polres Bantul guna diproses memlaui hukum yang berlaku
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi Pemerintah DIY Nomor : 441/02247/C.3 Tanggal 15 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. Woro Umi Ratih,Sp PK,M.Kes ; Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST,MT yang diketahui oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Setyauni Nestu Lestari, SKM., Mkes memperoleh kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam BB Nomor : B/59/VI/2019/Satresnarkoba/012567/T/06/2019 dengan No kode Laboratorium 012567/T/06/2019 mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa ia terdakwa ABRAHAM PANGIHUTAN Als BRAM Bin LEMAN ADAMSE SITORUS pada hari Jumar tanggal 17 Mei 2019 tahun 2019 Sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei 2019, bertempat di Gondolayu Lor JT. II/ 1223 Rt 058 Rw 011 Kel Cokrodiningratan Kec Jetis Kota Yogyakarta berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,berdiam terakhir, ditempat diketemukan atau ditahanhan yang berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu, daripada tempat kedudukan pengadilan yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimna, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa setelah pada diri terdakwa dilangkukan penangkapan oleh saksi Bayudi, Saksi Okta, Saksi Winarta, Saksi Anggit serta Saksi Satria di tempat tinggal terdakwa yang beralamat Gondolayu Lor JT. II/ 1223 Rt 058 Rw 011 Kel Cokrodiningratan Kec Jetis Kota Yogyakarta dikeranakan menerima pesanan paketan ganja yang berasal dari Padang.
Bahwa Setelah itu dihadapan saksi Bayudi, Saksi Okta, Saksi Winarta, Saksi Anggit serta Saksi Satria, terdakwa meceritakan kalau paketan ganja tersebut tersebut akan digunakan sendiri dan bukan untuk dijual kembali. Terdakwa dapat menjelaskan alasan pemesanan ganja tersebut karena sebelum penangkapan terdakwa juga sudah pernah memesan paketan ganja kepada akun Instagram yang sama yaitu GUEVARASTA2ND sebanyak 300 K dengan harga Rp 300.000,-
Bahwa terdakwa juga menerangkan di hadapan saksi Bayudi, Saksi Okta, Saksi Winarta, Saksi Anggit serta Saksi Satria terakhir menggunakan ganja sekitar tanggal 17 Mei 2019 Pukul 23.00 WIB bertempat di Gondolayu Lor JT. II/ 1223 Rt 058 Rw 011 Kel Cokrodiningratan Kec Jetis Kota Yogyakarta sebelum dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian bantul dan terdakwa menjelaskan juga bagaimana terdakwa menggunakan ganja tersebut dengan cara pertama terdakwa memisahkan daun dari batangnya, kemudian batangnya terdakwa buang lau daun biji terdakwa linting menggunakan kertas sigaret. Setelah menjadi lintingan terdakwa bakar dan terdakwa hisap seperti rokok.
Bahwa yang dirasakan oleh terdakwa setelah menghisap lintingan ganja tersebut terdakwa merasa ngantuk dan terdakwa dalam sehari menggunakan atau menghisap 1 linting ganja sebelum tidur malam.
Bahwa setelah itu barang bukti serta terdakwa dibawa oleh saksi Bayudi, Saksi Okta, Saksi Winarta, Saksi Anggit serta Saksi Satria ke polres Bantul guna diproses memlaui hukum yang berlaku
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi Pemerintah DIY Nomor : 441/02247/C.3 Tanggal 15 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. Woro Umi Ratih,Sp PK,M.Kes ; Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST,MT yang diketahui oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Setyauni Nestu Lestari, SKM., Mkes memperoleh kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam BB Nomor : B/59/VI/2019/Satresnarkoba/012567/T/06/2019 dengan No kode Laboratorium 012567/T/06/2019 mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan RSUD Panembahan Senopati Instalasi Laboratorium Nomor Lab/CM : 1906010087/98647868 Tanggal 1 Juni 2019 yang di tandatangani oleh Aris N, Amd.Ak memperoleh hasil pemeriksaan urin An terdakwa Abraham Pangihutan dengan hasil THC Positif (+)
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
Bantul, 31 Juli 2019
PENUNTUT UMUM,
AFFIF PANJIWILOGO,SH
JAKSA PRATAMANIP.198310282009121001 |