Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2022/PN Btl DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH IRWAN NURHADI als CUNGIR bin ASMU'IN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1913/M.4.12.3/Enz.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN NURHADI als CUNGIR bin ASMU'IN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa IRWAN NURHADI alias CUNGIR bin ASMUIN pada hari Selasa tanggal 10 Mei  2022 sekira pukul 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Piyungan Munggur Srimartani Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul, terdakwa telah melakukan tidak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan,dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)  ”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas,saat terdakwa mendapat wa dari saksi jefri yang isinya apakah memiliki pil sapi atau tidak dan terdakwa menjawab punya dan selanjutnya terdakwa membawanya ke angkringan untuk melakukan transaksi,setelah terdakwa berada di angkringan Jl Raya Piyungan datang petugas Polres Bantul mengamankan terdakwa IRWAN NURHADI alias CUNGIR bin ASMUIN SUKAMTO dan saat digeledah ditemukan 1(satu) buah plastic kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastic klip bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, yang diakui milik terdakwa ,yang didapat dari beli dari ICAN (terdakwa dalam berkas terpisah) Bahwa terdakwa mendapatkan barang pil warna putih berlambang Y tersebut sebanyak 400 butir pil warna putih berlambang Y sebanyak 300 butir dengan harga Rp. 600.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan harga Rp.600.000,- terdakwa lalu menjual sebanyak 1`00 (seraus)  butir pil warna putih berlambang Y sekira jam 21,45 di angkringan ke saksi Jefri yang disepakati dengan harga Rp.220.000,- (dua ratus dua ribu rupiah) dan kepada saksi Fajar sebanyak menjual sebanyak 200 (dua ratus ) butir dengan harga rp.440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah terdakwa mengakui dari hasil penjualan tersebut digunakan oleh  terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan dan masiih tersisa Rp.210.000,- 
  • Berdasarkan Lab for pengujian dan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik No.Lab. 1243/NOF/2022 dengan kesimpulan sampel barang bukti sebanyak 2 (dua) bungkus plastic masing –masing berlak segel diberii nomor barang bukti BB- 2648/NOF 2022 berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip berisi @10 (bungkus ) plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 100 (seratus) 2. BB, bukti BB- 2648/ 2022/NOF  berupa 20 (dua puluh) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 200 (dua ratus) 3. bukti BB-26492022/NOF  berupa 10 (sepuluh)butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 100 (seratus)  adalah negative tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat keras daftar G
  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang terhadap keberadaan barang obat daftar G  tersebut, terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan pill  TRIHEXYPHENIDYL bukan bidang kefarmasian atau obat obatan  .

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 196 UU RI No.36 `Tahun 2009 Tentang Kesehatan 

Pihak Dipublikasikan Ya