INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 113/Pdt.G/2026/PN Btl | 1.BELLY SOEPRAYOGI 2.NIA ENDAH LESTARI |
2.SUTARNO 3.Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Cepiring Cabang Banguntapan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 113/Pdt.G/2026/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Sep. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat I atas 1 (satu) unit mobil bermerek Toyota, Tipe HIACE 2.8 M/T, jenis Mikrobus, Nomor mesin 1GD9258655, Nomor rangka JTF2A9CP9P6004517, tahun 2023, nomor polisi AB 7424 BE, warna silver metalik;
3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) unit mobil bermerek Toyota, Tipe HIACE 2.8 M/T, jenis Mikrobus, Nomor mesin 1GD9258655, Nomor rangka JTF2A9CP9P6004517, tahun 2023, nomor polisi AB 7424 BE, warna silver metalik beserta objek sengketa;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tetap menguasai objek sengketa atas nama Penggugat II, dan menjadikan serta/atau menyerahkan objek sengketa tersebut sebagai jaminan kepada Tergugat II tanpa persetujuan Para Penggugat selaku pemilik yang sah atas objek sengketa tersebut, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menerima dan/atau mengikat objek sengketa atas nama Penggugat II, sebagai jaminan atas kewajiban Tergugat I tanpa persetujuan Para Penggugat selaku pemilik yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan segala bentuk perjanjian, pengikatan, pembebanan dan/atau jaminan yang dibuat oleh Tergugat I dengan Tergugat II yang menjadikan mengikat objek sengketa atas nama Penggugat II, sebagai jaminan tanpa persetujuan Para Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Memerintahkan Tergugat II untuk melepaskan dan/atau menghapus segala bentuk pembebanan dan/atau pengikatan jaminan atas objek sengketa atas nama Penggugat II;
8. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa atas nama Penggugat II kepada Para Penggugat;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) secara tanggung renteng;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan dalam perkara ini;
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
