Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2026/PN Btl 1.BELLY SOEPRAYOGI
2.NIA ENDAH LESTARI
2.SUTARNO
3.Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Cepiring Cabang Banguntapan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BELLY SOEPRAYOGI
2NIA ENDAH LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Seva Raya NayaasaBELLY SOEPRAYOGI
2Seva Raya NayaasaNIA ENDAH LESTARI
Tergugat
NoNama
1SUTARNO
2Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Cepiring Cabang Banguntapan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat I atas 1 (satu) unit mobil bermerek Toyota, Tipe HIACE 2.8 M/T, jenis Mikrobus, Nomor mesin 1GD9258655, Nomor rangka JTF2A9CP9P6004517, tahun 2023, nomor polisi AB 7424 BE, warna silver metalik;
3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) unit mobil bermerek Toyota, Tipe HIACE 2.8 M/T, jenis Mikrobus, Nomor mesin 1GD9258655, Nomor rangka JTF2A9CP9P6004517, tahun 2023, nomor polisi AB 7424 BE, warna silver metalik beserta objek sengketa;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tetap menguasai objek sengketa atas nama Penggugat II, dan menjadikan serta/atau menyerahkan objek sengketa tersebut sebagai jaminan kepada Tergugat II tanpa persetujuan Para Penggugat selaku pemilik yang sah atas objek sengketa tersebut, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menerima dan/atau mengikat objek sengketa atas nama Penggugat II, sebagai jaminan atas kewajiban Tergugat I tanpa persetujuan Para Penggugat selaku pemilik yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan segala bentuk perjanjian, pengikatan, pembebanan dan/atau jaminan yang dibuat oleh Tergugat I dengan Tergugat II yang menjadikan  mengikat objek sengketa atas nama Penggugat II, sebagai jaminan tanpa persetujuan Para Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Memerintahkan Tergugat II untuk melepaskan dan/atau menghapus segala bentuk pembebanan dan/atau pengikatan jaminan atas objek sengketa atas nama Penggugat II;
8. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa atas nama Penggugat II kepada Para Penggugat;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) secara tanggung renteng;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan dalam perkara ini;
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan  yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak