Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.B/2018/PN Btl YANU PRASETYORINI, SH RISDIYANTO Als ARIS Bin SARJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 247/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2644/0.4.13/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1YANU PRASETYORINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISDIYANTO Als ARIS Bin SARJONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 KESATU

   Bahwa ia terdakwa RISDIYANTO Als ARIS Bin SARJONO pada hari Kamis  tanggal  9 Agustus 2018 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2018 bertempat di rumah saksi korban SUDRASNO yang beralamat di dusun Paker Rt.004, desa Mulyodadi, Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau artabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.  

D A N

 

KEDUA :

 

Bahwa ia terdakwa RISDIYANTO Als ARIS Bin SARJONO pada waktu dan tempat yang telah dijelaskan pada dakwaan KESATU, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pihak Dipublikasikan Ya