Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Reta Rusyana Primadani, S.H
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
ANGGA PRISTIAN PATONI Bin ANWAR FATONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2482M.4.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reta Rusyana Primadani, S.H
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA PRISTIAN PATONI Bin ANWAR FATONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

---------Bahwa Terdakwa ANGGA PRISTIAN PATONI Bin ANWAR FATONI pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Karaoke DS alamat Mancingan XI RT 02, Kal. Parangtritis, Kap. Kretek, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------

      • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa membeli 9 (sembilan) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan 7 (tujuh) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Valdimex Diazepam tablet 5 mg dari sdr. KENTUNG (DPO) dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa mengonsumsi 2 (dua) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Valdimex Diazepam tablet 5 mg, selanjutnya sekitar pukul 18.00 wib Terdakwa mengonsumsi lagi 1 (satu) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg kemudian tablet sisanya disimpan oleh Terdakwa di dalam helm warna merah.
      • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 wib, saksi ANGGIT WICAKSONO dan saksi DANANG IRAWAN beserta rekan satu tim mendapat informasi bahwa di salah satu mess karaoke yang beralamat di Mancingan XI RT 02 Kal. Parangtritis, Kap. Kretek, Kab. Bantul sering digunakan untuk mengonsumsi narkoba, atas dasar informasi tersebut saksi ANGGIT WICAKSONO dan saksi DANANG IRAWAN beserta rekan satu tim melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud. Kemudian sekitar pukul 04.00 wib, saat itu Terdakwa berada di depan mess karaoke sedang bekerja kemudian dilakukan penggeledahan badan dan di kamar messnya ditemukan barang bukti sebanyak 8 (delapan) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan 5 (lima) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Valdimex Diazepam tablet 5 mg yang disimpan di dalam helm warna merah milik Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi bahwa Terdakwa mendapatkan barang bukti tersebut dari sdr. KENTUNG (DPO). Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut.
      • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika sebanyak 8 (delapan) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan 5 (lima) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Valdimex Diazepam tablet 5 mg.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 400.7.5/581 tanggal 21 Juni 2024, dengan kesimpulan :
      • Bahwa dalam barang bukti No. B/67/VI/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 010885/T/06/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 dan No. Kode Laboratorium 010886/T/06/2024 mengandung Diazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 11 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
      • Bahwa sisa barang bukti No. B/67/VI/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 010885/T/06/2024 yang semula 8 (delapan) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 2 (dua) tablet sisanya 6 (enam) tablet dan No. Kode Laboratorium 010886/T/06/2024 yang semula 5 (lima) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 2 (dua) tablet sisanya 3 (tiga) tablet dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya