Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2017/PN Btl SARI NUR HAYATI,S.H. WARUDIN Als NGAWET Bin SUTARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-596/O.4.13/Ep.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARUDIN Als NGAWET Bin SUTARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa WARUDIN Als NGAWET Bin SUTARMAN pada hari Jumat tanggal  27 Januari 2017  sekitar  pukul  19.30  Wib  atau   setidak-tidaknya   pada  suatu waktu tertentu dalam bulan Januari  tahun 2017 bertempat  di  Dsn.Mancingan (relokasi baru) Parangtritis Kretek Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang  masih  termasuk  dalam   daerah   hukum   Pengadilan  Negeri   Bantul,  dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------- Awalnya terdakwa setahun yang lalu menawari saksi WAKHID NURHIDAYAT, saksi MARGONO Als GOGON Bin KASIM dan MUSTANG IRIYANTO Bin TONDO IMOSETIKO untuk menjadi pengecer judi Togel jenis Hongkong dengan mendapatkan upah/omset setiap hari 30 % dari hasil yang disetor hari itu. Atas iming-iming terdakwa tersebut, saksi WAKHID NURHIDAYAT, saksi MARGONO Als GOGON Bin KASIM dan MUSTANG IRIYANTO Bin TONDO IMOSETIKO bersedia untuk menjadi pengecer dengan cara melayani pembeli yang memesan nomor dengan sms ke no hp saksi WAKHID NURHIDAYAT, saksi MARGONO Als GOGON Bin KASIM dan MUSTANG IRIYANTO Bin TONDO IMOSETIKO, selanjutnya setelah jam 23.00 Wib terdakwa mengirim nomor yang keluar melalui operator terdakwa melalui sms ke no hp saksi WAKHID NURHIDAYAT, saksi MARGONO Als GOGON Bin KASIM dan MUSTANG IRIYANTO Bin TONDO IMOSETIKO. Bahwa uang setoran hasil penjualan nomor togel Hongkong tersebut diambil oleh terdakwa sendiri akan tetapi jika berhalangan biasanya terdakwa menyuruh orang lain untuk mengambilnya.

--------- Adapun cara permainan judi jenis Hongkong adalah pembeli membeli dengan mengirim nomor yang dipasang melalui hp dan nominal uang dimulai dari pagi hingga sekitar pukul 22.00 Wib, kemudian saksi WAKHID NURHIDAYAT, saksi MARGONO Als GOGON Bin KASIM dan MUSTANG IRIYANTO Bin TONDO IMOSETIKO  melaporkan kepada terdakwa dan sekitar pukul 23.00 Wib, terdakwa mengirim nomor yang keluar melalui hp. Apabila angka yang dibeli tersebut cocok maka pembeli dinyatakan menang dan emndapat untung apabila angka yang dibeli tiak cocok maka pembeli dinyatakan kalah dan yang menentukan nomor yang keluar dari Internet.

------- Bahwa judi jenis Hongkong pool tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang, yang mana perjudian tersebut hanya berdasarkan peruntungan belaka dan tiap pemasang mengharap kemenangan dan mendapatkan uang taruhan.

-------- Bahwa terdakwa menjadi pengepul judi jenis Hongkong pool tersebut untuk mendapatkan tambahan penghasilan sebagai koordinator penarikan uang hasil penjualan jenis judi Hongkong untuk mencukupi keperluan sehari - hari keluarga terdakwa dan terdakwa akan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap setoran dan setoran terdakwa kepada Bandar GT (DPO) dilakukan setiap 3 (tiga) hari sekali dan setiap kali menyetor terdakwa diberi imbalan.

 

 

 

 

 

 

 

------- Bahwa tugas dari koordinator tersebut menarik uang hasil penjualan dari pengecer serta meneima tembusan lewat SMS lewat Handphone setiap hari penjualan dan nomor HP yang dgnakan terdakwa untuk menerima laporan adalah 081904214311 yang terpasang dalam HP Samsung kecil warna hitam.

------- Bahwa Petugas Polres Bantul mendapat informasi dari masyarakat bahwa saksi WAKHID NUR HIDAYAT menjual nomor jenis Hongkong di Dsn.Mancingan (relokasi baru) Parangtritis Kretek Bantul selanjutnya saksi TEGAR SUBEKTI bersama 6 (enam) anggota lainnya di antaranya saksi YUNARKO ARIBOWO dan saksi NASIB SUSILO melakukan penyelidikan dan melihat saksi WAKHID NURR HIDAYAT sudah menjual nomor jenis Hongkong dengan jalan menerima pembelian nomor jenis Hongkong secara langsung dari PAK TRIS dan ada yang membeli melalui sms di Handphone merk Evercross warna putih dengan nomor 085740678103 dan HP merk Mito warna hitam dengan nomor 085848439573 dan dari hasil penjualan setiap hari sekira pukul 17.00 Wib diambil oleh terdakwa. Bahwa saat saksi WAKHID NUR HIDAYAT ditangkap kedapatan uang Rp. 35.000, (tiga puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan serta 2 (dua) buah HP sebagai sarana penjualan dan laporan kepada terdakwa, 1 (satu) buah buku warna kuning untuk merekap hasil penjualan secara langsung dan 2 (dua) lembar rekapan yang keluar sebelumnya, atas diamankannya saksi WAKHID NUR HIDAYAT tersebut kebetulan saksi INDRA SETIAWAN disuruh terdakwa untuk mengambil hasil penjualan di rumah saksi WAKHID NUR HIDAYAT sebesar Rp. 2.100.000- (dua juta seratus ribu rupiah), setelah dilakukan pengembangan bahwa saksi WAKHID NUR HIDAYAT sebagai pengecer menyetorkan hasil penjualan kepada pengecer yaitu terdakwa selanjutnya terdakwa berhasil diamankan pada tanggal 01 Februari 2017 sekitar pukul 00.30 Wib di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp. 2.100.000, (dua juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Samsung Slip warna hiyam No. Mei I : 358306/06309887/6 dan no. Imei II : 358306/06/3099887/4 dan 1 (satu) buah HP Samsung model : SM-8109E warna hitam no. Imei : 354738/07/495214/1 yang digunakan untuk komunikasi berkaitan dengan penjualan Togel jenis Hongkong pool dilakukan penyitaan dan diposes lebih lanjut.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa WARUDIN Als NGAWET Bin SUTARMAN pada hari Jumat tanggal  27 Januari 2017  sekitar  pukul  19.30  Wib  atau   setidak-tidaknya   pada  suatu waktu tertentu dalam bulan Januari  tahun 2017 bertempat  di  Dsn.Mancingan (relokasi baru) Parangtritis Kretek Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang  masih  termasuk  dalam   daerah   hukum   Pengadilan  Negeri   Bantul,  dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------- Awalnya terdakwa setahun yang lalu menawari saksi WAKHID NURHIDAYAT, saksi MARGONO Als GOGON Bin KASIM dan MUSTANG IRIYANTO Bin TONDO IMOSETIKO untuk menjadi pengecer judi Togel jenis Hongkong dengan mendapatkan upah/omset setiap hari 30 % dari hasil yang disetor hari itu. Atas iming-iming terdakwa tersebut, saksi WAKHID NURHIDAYAT, saksi MARGONO Als GOGON Bin KASIM dan MUSTANG IRIYANTO Bin TONDO IMOSETIKO bersedia untuk menjadi pengecer dengan cara melayani pembeli yang memesan nomor dengan sms ke no hp saksi WAKHID NURHIDAYAT, saksi MARGONO Als GOGON Bin KASIM dan MUSTANG IRIYANTO Bin TONDO IMOSETIKO, selanjutnya setelah jam 23.00 Wib terdakwa mengirim nomor yang keluar melalui operator terdakwa melalui sms ke no hp saksi WAKHID NURHIDAYAT, saksi MARGONO Als GOGON Bin KASIM dan MUSTANG IRIYANTO Bin TONDO IMOSETIKO. Bahwa uang setoran hasil penjualan nomor togel Hongkong tersebut diambil oleh terdakwa sendiri akan tetapi jika berhalangan biasanya terdakwa menyuruh orang lain untuk mengambilnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

--------- Adapun cara permainan judi jenis Hongkong adalah pembeli membeli dengan mengirim nomor yang dipasang melalui hp dan nominal uang dimulai dari pagi hingga sekitar pukul 22.00 Wib, kemudian saksi WAKHID NURHIDAYAT, saksi MARGONO Als GOGON Bin KASIM dan MUSTANG IRIYANTO Bin TONDO IMOSETIKO  melaporkan kepada terdakwa dan sekitar pukul 23.00 Wib, terdakwa mengirim nomor yang keluar melalui hp. Apabila angka yang dibeli tersebut cocok maka pembeli dinyatakan menang dan emndapat untung apabila angka yang dibeli tiak cocok maka pembeli dinyatakan kalah dan yang menentukan nomor yang keluar dari Internet. Bahwa terdakwa akan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap setoran dan setoran terdakwa kepada Bandar GT (DPO) dilakukan setiap 3 (tiga) hari sekali dan setiap kali menyetor terdakwa diberi imbalan.

------- Bahwa judi jenis Hongkong pool tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang, yang mana perjudian tersebut hanya berdasarkan peruntungan belaka dan tiap pemasang mengharap kemenangan dan mendapatkan uang taruhan.

------- Bahwa tugas dari koordinator tersebut menarik uang hasil penjualan dari pengecer serta meneima tembusan lewat SMS lewat Handphone setiap hari penjualan dan nomor HP yang dgnakan terdakwa untuk menerima laporan adalah 081904214311 yang terpasang dalam HP Samsung kecil warna hitam.

------- Bahwa Petugas Polres Bantul mendapat informasi dari masyarakat bahwa saksi WAKHID NUR HIDAYAT menjual nomor jenis Hongkong di Dsn.Mancingan (relokasi baru) Parangtritis Kretek Bantul selanjutnya saksi TEGAR SUBEKTI bersama 6 (enam) anggota lainnya di antaranya saksi YUNARKO ARIBOWO dan saksi NASIB SUSILO melakukan penyelidikan dan melihat saksi WAKHID NURR HIDAYAT sudah menjual nomor jenis Hongkong dengan jalan menerima pembelian nomor jenis Hongkong secara langsung dari PAK TRIS dan ada yang membeli melalui sms di Handphone merk Evercross warna putih dengan nomor 085740678103 dan HP merk Mito warna hitam dengan nomor 085848439573 dan dari hasil penjualan setiap hari sekira pukul 17.00 Wib diambil oleh terdakwa. Bahwa saat saksi WAKHID NUR HIDAYAT ditangkap kedapatan uang Rp. 35.000, (tiga puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan serta 2 (dua) buah HP sebagai sarana penjualan dan laporan kepada terdakwa, 1 (satu) buah buku warna kuning untuk merekap hasil penjualan secara langsung dan 2 (dua) lembar rekapan yang keluar sebelumnya, atas diamankannya saksi WAKHID NUR HIDAYAT tersebut kebetulan saksi INDRA SETIAWAN disuruh terdakwa untuk mengambil hasil penjualan di rumah saksi WAKHID NUR HIDAYAT sebesar Rp. 2.100.000- (dua juta seratus ribu rupiah), setelah dilakukan pengembangan bahwa saksi WAKHID NUR HIDAYAT sebagai pengecer menyetorkan hasil penjualan kepada pengecer yaitu terdakwa selanjutnya terdakwa berhasil diamankan pada tanggal 01 Februari 2017 sekitar pukul 00.30 Wib di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp. 2.100.000, (dua juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Samsung Slip warna hiyam No. Mei I : 358306/06309887/6 dan no. Imei II : 358306/06/3099887/4 dan 1 (satu) buah HP Samsung model : SM-8109E warna hitam no. Imei : 354738/07/495214/1 yang digunakan untuk komunikasi berkaitan dengan penjualan Togel jenis Hongkong pool dilakukan penyitaan dan diposes lebih lanjut.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya