Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Btl PT. BPR BHAKTI DAYA EKONOMI CABANG BANTUL 1.SUJOKO
2.PAMUNGKAS TUMYNINGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BHAKTI DAYA EKONOMI CABANG BANTUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Andriyanto,S.H.PT. BPR BHAKTI DAYA EKONOMI CABANG BANTUL
Tergugat
NoNama
1SUJOKO
2PAMUNGKAS TUMYNINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 752.534.301,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT  telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi Nomor: 19020006/KQ tanggal 20 februari 2019 dan segala Perubahanya/addendumnya;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Investasi Nomor 19020006/KQ tanggal 20 februari 2019 dan segala Perubahanya/addendumnya antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat  kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bunga dan denda) berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi Nomor 19020006/KQ tanggal 20 Februari 2019 (20-02-2019) dan seluruh Perubahan/Addendumnya yaitu:

    Pokok Pinjaman            Rp.  462.032.500,-

    Bunga Berjalan             Rp.         644.265,-

    Tunggakan Bunga         Rp.  237.613.932,-

    Pinalty                          Rp.    17.166.600,-

    Denda                          Rp.    25.077.004,-

    Biaya Lainnya              Rp.  10.0000.000,-      +

    Jumalah Rp.  752.534.301

  5. DST.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak