| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi Nomor: 19020006/KQ tanggal 20 februari 2019 dan segala Perubahanya/addendumnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Investasi Nomor 19020006/KQ tanggal 20 februari 2019 dan segala Perubahanya/addendumnya antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bunga dan denda) berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi Nomor 19020006/KQ tanggal 20 Februari 2019 (20-02-2019) dan seluruh Perubahan/Addendumnya yaitu:
Pokok Pinjaman Rp. 462.032.500,-
Bunga Berjalan Rp. 644.265,-
Tunggakan Bunga Rp. 237.613.932,-
Pinalty Rp. 17.166.600,-
Denda Rp. 25.077.004,-
Biaya Lainnya Rp. 10.0000.000,- +
Jumalah Rp. 752.534.301
- DST.
|