| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ARISA UMAMI binti RUDY HARTONO pada rentang waktu antara hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira jam 10.00 Wib sampai dengan hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira jam yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2021 bertempat di Kost Melati 1, Geblagan, Tamantirto, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (2) yakni larangan aborsi dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun masih termasuk bulan Maret tahun 2021 terdakwa berpacaran dengan saksi IRFAN NURZAIN, kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun masih termasuk bulan November tahun 2021 terdakwa dan saksi IRFAN NURZAIN melakukan hubungan suami istri di rumah kos saksi IRFAN NURZAIN yang terletak di Kota Puruk cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selanjutnya terdakwa tinggal di Yogyakarta untuk kuliah hingga pada bulan Januari 2022 terdakwa tidak kunjung datang bulan dan merasakan mual-mual dan pusing, lalu pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 terdakwa melakukan test kehamilan dengan menggunakan test pack yang dibeli di apotek dan saat itu hasilnya adalah terdakwa positif hamil, lalu terdakwa mulai browsing di internet tentang cara menggugurkan kandungan dengan menggunakan handphone milik terdakwa dan saat itu terdakwa menemukan akun penjual obat penggugur kandungan di aplikasi Tik Tok Shop, kemudian terdakwa memesan obat penggugur kandungan sebanyak 1 (satu) paket yang terdiri dari 4 (empat) macam obat yakni Misoprostol, obat anti nyeri, obat antibiotik dan obat untuk membersihkan rahim dengan harga Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membayar obat tersebut dengan cara transfer melalui ATM BRI di Kampus Universitas Jenderal Ahmad Yani sebanyak Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), lalu pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 paket obat tersebut sampai di kost terdakwa yakni kost melati 1 yang terletak di Geblagan, Tamantirto, Bantul, yang mana dalam paket obat tersebut terdiri dari obat Misoprostol 200 mcg, warna putih, kecil, bulat berjumlah 12 (dua belas) tablet, obat anti nyeri warna putih, besar, bentuk oval berjumlah 6 (enam) tablet, obat antibiotic warna kuning, besar, bentuk oval berjumlah 6 (enam) tablet, dan obat untuk membersihkan warna kecoklatan, besar, bentuk oval dengan jumlah 12 (dua belas) kapsul, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 terdakwa mengkonsumsi obat Misoprostol sebanyak 3 (tiga) kali yakni pada jam 10.00 Wib dengan cara meminum sebanyak 2 (dua) tablet dan memasukkan ke mulut vagina sebanyak 2 (dua) tablet, lalu pada jam 15.00 Wib meminum sebanyak 2 (dua) tablet dan memasukkan ke mulut vagina sebanyak 2 (dua) tablet dan pada jam 19.00 Wib meminum sebanyak 2 (dua) tablet dan memasukkan ke mulut vagina sebanyak 2 (dua) tablet, kemudian terdakwa merasakan perutnya mulas dan nyeri pinggul hingga pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 terdakwa meminum obat anti nyeri sebanyak 1 (satu) kali namun terdakwa masih merasakan perut mulas dan nyeri pinggul sampai pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira jam yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun saat itu adalah pagi hari terdakwa merasakan hendak buang air kecil dan bolak balik ke kamar mandi lalu terdakwa merasakan akan ada sesuatu yang hendak keluar dari vagina terdakwa kemudian saat terdakwa berada di atas kasur lalu terdakwa mengejan dan janin bayi tersebut keluar dengan sendirinya, selanjutnya terdakwa membungkus janin bayi tersebut dengan menggunakan kain putih yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna lurik beserta dengan sebuah surat yang ditulis oleh terdakwa, uang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah buku yasin, selanjutnya terdakwa membawa bungkusan tersebut dan meletakkannya di serambi masjid Nurudhdholam yang terletak di Brajan RT.03, Tamantirto, Kasihan, Bantul, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor:R/008/VER-G/I/2022 tanggal 25 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh dr. STEPHANIE RENNI ANINDITA, spesialis forensik dan medicolegal, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda D.I. Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah janin atas nama Mrs. X dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan pada mayat bayi berjenis kelamin perempuan, perkiraan umur empat sampai lima bulan dalam kandungan. Tidak didapatkan tanda-tanda perawatan. didapatkan tanda kekerasan tumpul berupa resapan darah pada kulit kepala dan selaput keras otak bagian tengan. Bayi tidak cukup bulan sehingga tidak dapat hidup di luar kandungan, bahwa selanjutnya berdasarkan hasil Visum et Repertum No:VII/I/SKM/PKU-BTL/2022 tanggal 29 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh dr. DIAN PARAMITHA., SpOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Bantul dengan kesimpulan telah diperiksa pasien ARISA UMAMI usia 22 tahun, pembesaran Rahim seusai paska persalinan 24 sd 48 jam, dan terdapat luka pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul adalah luka lama.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. --------------------------------
Atau
Kedua :
--------- Bahwa terdakwa ARISA UMAMI binti RUDY HARTONO pada rentang waktu antara hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira jam 10.00 Wib sampai dengan hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira jam yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti atau setidak-tidaknya padaAtau
Kedua :
--------- Bahwa terdakwa ARISA UMAMI binti RUDY HARTONO pada rentang waktu antara hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira jam 10.00 Wib sampai dengan hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira jam yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2021 bertempat di Kost Melati 1, Geblagan, Tamantirto, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A yakni dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-undangan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun masih termasuk bulan Maret tahun 2021 terdakwa berpacaran dengan saksi IRFAN NURZAIN, kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun masih termasuk bulan November tahun 2021 terdakwa dan saksi IRFAN NURZAIN melakukan hubungan suami istri di rumah kos saksi IRFAN NURZAIN yang terletak di Kota Puruk cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selanjutnya terdakwa tinggal di Yogyakarta untuk kuliah hingga pada bulan Januari 2022 terdakwa tidak kunjung datang bulan dan merasakan mual-mual dan pusing, lalu pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 terdakwa melakukan test kehamilan dengan menggunakan test pack yang dibeli di apotek dan saat itu hasilnya adalah terdakwa positif hamil, lalu terdakwa mulai browsing di internet tentang cara menggugurkan kandungan dengan menggunakan handphone milik terdakwa dan saat itu terdakwa menemukan akun penjual obat penggugur kandungan di aplikasi Tik Tok Shop, kemudian terdakwa memesan obat penggugur kandungan sebanyak 1 (satu) paket yang terdiri dari 4 (empat) macam obat yakni Misoprostol, obat anti nyeri, obat antibiotik dan obat untuk membersihkan rahim dengan harga Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membayar obat tersebut dengan cara transfer melalui ATM BRI di Kampus Universitas Jenderal Ahmad Yani sebanyak Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), lalu pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 paket obat tersebut sampai di kost terdakwa yakni kost melati 1 yang terletak di Geblagan, Tamantirto, Bantul, yang mana dalam paket obat tersebut terdiri dari obat Misoprostol 200 mcg, warna putih, kecil, bulat berjumlah 12 (dua belas) tablet, obat anti nyeri warna putih, besar, bentuk oval berjumlah 6 (enam) tablet, obat antibiotic warna kuning, besar, bentuk oval berjumlah 6 (enam) tablet, dan obat untuk membersihkan warna kecoklatan, besar, bentuk oval dengan jumlah 12 (dua belas) kapsul, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 terdakwa mengkonsumsi obat Misoprostol sebanyak 3 (tiga) kali yakni pada jam 10.00 Wib dengan cara meminum sebanyak 2 (dua) tablet dan memasukkan ke mulut vagina sebanyak 2 (dua) tablet, lalu pada jam 15.00 Wib meminum sebanyak 2 (dua) tablet dan memasukkan ke mulut vagina sebanyak 2 (dua) tablet dan pada jam 19.00 Wib meminum sebanyak 2 (dua) tablet dan memasukkan ke mulut vagina sebanyak 2 (dua) tablet, kemudian terdakwa merasakan perutnya mulas dan nyeri pinggul hingga pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 terdakwa meminum obat anti nyeri sebanyak 1 (satu) kali namun terdakwa masih merasakan perut mulas dan nyeri pinggul sampai pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira jam yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun saat itu adalah pagi hari terdakwa merasakan hendak buang air kecil dan bolak balik ke kamar mandi lalu terdakwa merasakan akan ada sesuatu yang hendak keluar dari vagina terdakwa kemudian saat terdakwa berada di atas kasur lalu terdakwa mengejan dan janin bayi tersebut keluar dengan sendirinya, selanjutnya terdakwa membungkus janin bayi tersebut dengan menggunakan kain putih yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna lurik beserta dengan sebuah surat yang ditulis oleh terdakwa, uang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah buku yasin, selanjutnya terdakwa membawa bungkusan tersebut dan meletakkannya di serambi masjid Nurudhdholam yang terletak di Brajan RT.03, Tamantirto, Kasihan, Bantul, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor:R/008/VER-G/I/2022 tanggal 25 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh dr. STEPHANIE RENNI ANINDITA, spesialis forensik dan medicolegal, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda D.I. Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah janin atas nama Mrs. X dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan pada mayat bayi berjenis kelamin perempuan, perkiraan umur empat sampai lima bulan dalam kandungan. Tidak didapatkan tanda-tanda perawatan. didapatkan tanda kekerasan tumpul berupa resapan darah pada kulit kepala dan selaput keras otak bagian tengan. Bayi tidak
cukup bulan sehingga tidak dapat hidup di luar kandungan, bahwa selanjutnya berdasarkan hasil Visum et Repertum No:VII/I/SKM/PKU-BTL/2022 tanggal 29 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh dr. DIAN PARAMITHA., SpOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Bantul dengan kesimpulan telah diperiksa pasien ARISA UMAMI usia 22 tahun, pembesaran Rahim seusai paska persalinan 24 sd 48 jam, dan terdapat luka pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul adalah luka lama.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77 A jo Pasal 45 A UU R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ----------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga :
--------- Bahwa terdakwa ARISA UMAMI binti RUDY HARTONO pada rentang waktu antara hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira jam 10.00 Wib sampai dengan hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira jam yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2021 bertempat di Kost Melati 1, Geblagan, Tamantirto, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, seorang Wanita dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun masih termasuk bulan Maret tahun 2021 terdakwa berpacaran dengan saksi IRFAN NURZAIN, kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun masih termasuk bulan November tahun 2021 terdakwa dan saksi IRFAN NURZAIN melakukan hubungan suami istri di rumah kos saksi IRFAN NURZAIN yang terletak di Kota Puruk cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selanjutnya terdakwa tinggal di Yogyakarta untuk kuliah hingga pada bulan Januari 2022 terdakwa tidak kunjung datang bulan dan merasakan mual-mual dan pusing, lalu pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 terdakwa melakukan test kehamilan dengan menggunakan test pack yang dibeli di apotek dan saat itu hasilnya adalah terdakwa positif hamil, lalu terdakwa mulai browsing di internet tentang cara menggugurkan kandungan dengan menggunakan handphone milik terdakwa dan saat itu terdakwa menemukan akun penjual obat penggugur kandungan di aplikasi Tik Tok Shop, kemudian terdakwa memesan obat penggugur kandungan sebanyak 1 (satu) paket yang terdiri dari 4 (empat) macam obat yakni Misoprostol, obat anti nyeri, obat antibiotik dan obat untuk membersihkan rahim dengan harga Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membayar obat tersebut dengan cara transfer melalui ATM BRI di Kampus Universitas Jenderal Ahmad Yani sebanyak Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), lalu pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 paket obat tersebut sampai di kost terdakwa yakni kost melati 1 yang terletak di Geblagan, Tamantirto, Bantul, yang mana dalam paket obat tersebut terdiri dari obat Misoprostol 200 mcg, warna putih, kecil, bulat berjumlah 12 (dua belas) tablet, obat anti nyeri warna putih, besar, bentuk oval berjumlah 6 (enam) tablet, obat antibiotic warna kuning, besar, bentuk oval berjumlah 6 (enam) tablet, dan obat untuk membersihkan warna kecoklatan, besar, bentuk oval dengan jumlah 12 (dua belas) kapsul, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 terdakwa mengkonsumsi obat Misoprostol sebanyak 3 (tiga) kali yakni pada jam 10.00 Wib dengan cara meminum sebanyak 2 (dua) tablet dan memasukkan ke mulut vagina sebanyak 2 (dua) tablet, lalu pada jam 15.00 Wib meminum sebanyak 2 (dua) tablet dan memasukkan ke mulut vagina sebanyak 2 (dua) tablet dan pada jam 19.00 Wib meminum sebanyak 2 (dua) tablet dan memasukkan ke mulut vagina sebanyak 2 (dua) tablet, kemudian terdakwa merasakan perutnya mulas dan nyeri pinggul hingga pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 terdakwa meminum obat anti nyeri sebanyak 1 (satu) kali namun terdakwa masih merasakan perut mulas dan nyeri pinggul sampai pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira jam yang tidak dapat diingat lagi
dengan pasti namun saat itu adalah pagi hari terdakwa merasakan hendak buang air kecil dan bolak balik ke kamar mandi lalu terdakwa merasakan akan ada sesuatu yang hendak keluar dari vagina terdakwa kemudian saat terdakwa berada di atas kasur lalu terdakwa mengejan dan janin bayi tersebut keluar dengan sendirinya, selanjutnya terdakwa membungkus janin bayi tersebut dengan menggunakan kain putih yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna lurik beserta dengan sebuah surat yang ditulis oleh terdakwa, uang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah buku yasin, selanjutnya terdakwa membawa bungkusan tersebut dan meletakkannya di serambi masjid Nurudhdholam yang terletak di Brajan RT.03, Tamantirto, Kasihan, Bantul, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor:R/008/VER-G/I/2022 tanggal 25 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh dr. STEPHANIE RENNI ANINDITA, spesialis forensik dan medicolegal, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda D.I. Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah janin atas nama Mrs. X dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan pada mayat bayi berjenis kelamin perempuan, perkiraan umur empat sampai lima bulan dalam kandungan. Tidak didapatkan tanda-tanda perawatan. didapatkan tanda kekerasan tumpul berupa resapan darah pada kulit kepala dan selaput keras otak bagian tengan. Bayi tidak cukup bulan sehingga tidak dapat hidup di luar kandungan, bahwa selanjutnya berdasarkan hasil Visum et Repertum No:VII/I/SKM/PKU-BTL/2022 tanggal 29 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh dr. DIAN PARAMITHA., SpOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Bantul dengan kesimpulan telah diperiksa pasien ARISA UMAMI usia 22 tahun, pembesaran Rahim seusai paska persalinan 24 sd 48 jam, dan terdapat luka pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul adalah luka lama.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 346 KUHP
|