Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
3.Reta Rusyana Primadani, S.H
BAGAS FARHANDIAN Alias PITEK Bin SUHARJONO SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 300/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3487/M.4.12.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
3Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS FARHANDIAN Alias PITEK Bin SUHARJONO SAPUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa Bagas Farhandian Alias Pitek Bin Suharjono Saputra, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Nitipura Rt. 08 Kal, Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

Bermula pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam 14.00 Wib terdakwa menghubungi akun Instagram @adotmacho melalui DM (direct message) yang isinya menanyakan ketersediaan pil warna putih berlambang Y, lalu terdakwa mengirimkan alamat tujuan pengiriman paket kepada akun instagram @adotmacho yaitu Surakarsan MG II/256 YK Rt 016/Rw 005, Kal. Wirogunan, Kap. Mergangsan, Kota Yogyakarta yang merupakan alamat rumah saksi Romadhon. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar jam 11.45 Wib saksi Romadhon memberi kabar kepada terdakwa paket sudah sampai rumah saksi Romadhon, sekitar jam 13.30 Wib saksi Romadhon mengantarkan paket milik terdakwa tersebut ke kost terdakwa yang beralamat di Nitipuran Rt. 08, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, setelah terdakwa menerima paket yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisi 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir pil warna putih berlambang Y yang terdakwa beli dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa membagi 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir pil warna putih berlambang Y tersebut menjadi 98 (sembilan puluh delapan) plastik yang pada setiap plastiknya berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y. Selanjutnya sebanyak 700 (tujuh ratus) butir pil warna putih berlambang Y terdakwa jual kepada saksi Romadhon dengan harga Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) namun oleh saksi Romadhon belum dibayarkan dan akan dibayarkan apabila sudah laku terjual. Kemudian terdakwa juga menjual sebanyak 80 (delapan puluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada Sdr. Gembul dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sudah dibayar, lalu terdakwa menjual sebanyak 50 (lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada Sdr. Dempil dengan harga Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan sudah dibayarkan, serta sebanyak 50 (lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y terdakwa jual kepada Sdr. Gombloh dengan harga Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan sudah dibayarkan. Bahwa dari hasil penjualan 700 (tujuh ratus) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi Romadhon, terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah No. Lab.: 2205/NOF/2025 tanggal 22 Juli 2025 menyebutkan barang bukti yang diterima diberi No. Lab :2205/NOF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti : BB-5401/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y”

Barang bukti tersebut disita dari ROMADHON DWI NUGROHO Bin SUROSO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB-5401/2025/NOF  berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung THIHEXYPHENEDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.

 Dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah No. Lab.: 2206/NOF/2025 tanggal 21 Juli 2025 menyebutkan barang bukti yang diterima diberi No. Lab :2206/NOF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti : BB-5402/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y”

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa BAGAS FARHANDIAN Alias PITEK Bin SUHARJONO SAPUTRA dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB-5402/2025/NOF sisanya berupa 7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung THIHEXYPHENEDYL termasuk dalam daftar oabt keras/daftar G.

Bahwa pil warna putih berlambang “Y” tersebut didapat terdakwa tanpa melalui metode penyaluran obat keras/ daftar G resmi yang mana yang berwenang hanya Apotek, Klinik, dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter, tidak memiliki kemasan tidak diketahui dan tidak tercantum tanggal kadaluarsanya, cara penyimpanan obat tidak sesuai standar dan saat mengedarkan pil tersebut tidak didasarkan resep yang sah sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan keahlian untuk menyimpan, menjual dan meresepkan obat keras daftar G karena merupakan lulusan SMK dan tidak bekerja di bidang kesehatan.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya