Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi Hukum, perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika seluruh pinjamannya dengan rincian Pokok Pinjaman, Bunga, Denda, Penalty, kepada Penggugat sebesar Rp 110.146.090,72 (Seratus Sepuluh Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Puluh Koma Tujuh Puluh Dua Rupiah) paling lambat 2 (dua) minggu setelah Putusan Gugatan Sederhana ini.
- Menyatakan bahwa Tanah dan Bangunan SHM Nomor 10982 yang terletak di Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai obyek sengketa dan memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan obyek tersebut paling lambat 2 minggu setelah putusan ini dibacakan, karena bangunan yang berada di atas tanah sengketa akan dirobohkan supaya tanah tersebut mudah untuk dimohonkan lelang ke KPKNL Yogyakarta.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara
|