----------------------------------------------Bahwa terdakwa RISKI YULI SUSANTO Alias GEBLEH Bin SUPARMAT pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar jam 14.15 wib atau setidak-tidaknya pada bulan September dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Buruhan RT. 01 Kalurahan Tirtosari Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
|
|
- Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat, pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira jam 14.15 wib Petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan tempat tinggal terdakwa di Buruhan RT. 1 Kalurahan Tirtosari Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul. Saat penggeledahan petugas mendapatkan 20 (dua puluh) tablet warna silver bertuliskan Camlet 1 mg Alprazolam dalam 1 (satu) buah tas slempang di dapur terdakwa yang diakui merupakan milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari sdr. ANDRI Alias KANCIL pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar jam 18.00 wib di Pantai Parangtritis Kabupaten Bantul sebanyak 20 (dua puluh) tablet warna silver bertuliskan Camlet 1mg Alprazolam dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
|
|
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Nomor Lab: 400.7.5/1556 tanggal 23 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SEVIANA PRIMAWATI, CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT. selaku pemeriksa barang bukti :
Barang bukti yang diterima dengan No. B/116/IX/2024/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Camlet® 1 mg Alprazolam yang diduga mengandung Psikotropika kemudian diberi Kode Laboratorium 019073/T/09/2024.
Barang bukti di atas disita dari tersangka RISKI YULI SUSANTO Alias GEBLEH Bin SUPARMAT.
dengan mengambil sampel 2 (dua) butir setiap barang bukti untuk pemeriksaan, dengan kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti No. B/116/IX/2024/Satresnarkoba dengan nomor kode Laboratorium 019073/T/09/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
|
|