Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2022/PN Btl SARI NUR HAYATI,S.H. AGUSTI RAHMAWAN als GARENG bin NUR ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1556/M.4.12.3/Eoh.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTI RAHMAWAN als GARENG bin NUR ALI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1PURWATININGSIH, SH,CM,CTL,CPLE,DkAGUSTI RAHMAWAN als GARENG bin NUR ALI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AGUSTI RAHMAWAN Als GARENG Bin NUR ALI pada hari Senin tanggal 02 Mei 2022 sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di teras rumah saksi RIZAL KURNIAWAN di Dsn.Tempuran Rt.008, Tamantirto, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu,  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------- Berawal terdakwa kenal dengan saksi DONY ARIF WIBOWO sebagai teman sekitar 1 (satu) bulan. Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Mei 2022 pada malam hari terdakwa bersama dengan saksi DONY ARIF WIBOWO, saksi MUHAMMAD RIO PANGESTU, saksi RIZAL KURNIAWAN dan terdakwa AGUSTI RAHMAWAN dengan berboncengan sepeda motor menonton lomba takbir keliling di Balai Pemuda Ambarbinangun dan selesai menonton takbir keliling  mereka pulang ke rumah saksi RIZAL KURNIAWAN. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 Wib saksi MUHAMMAD RIO PANGESTU mengantar terdakwa AGUSTI RAHMAWAN pulang ke rumah terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol.AB-5788-EF tahun 2020 warna hitam milik saksi DONY ARIF WIBOWO dan setelah mengantar terdakwa pulang, sepeda motor oleh saksi MUHAMMAD RIO PANGESTU diparkir  di halaman/depan rumah saksi RIZAL KURNIAWAN menghadap ke timur dalam keadaan tidak dikunci stang.
---------- Bahwa ketika saksi DONY ARIF WIBOWO, saksi RIZAL KURNIAWAN dan saksi MUHAMMAD RIO PANGESTU sedang tidur sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy  No.Pol.AB-5788-EF yang diparkir di teras depan saksi RIZAL KURNIAWAN yang mana kunci kontak sepeda motor tersebut tergeletak di lantai kamar tamu, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah, mengambil kunci yang tergeletak di lantai dan dimasukkan ke dalam sepeda motor, setelah itu terdakwa menuntun sepeda motor Honda Scoopy dengan cara didorong dengan jalan kaki sejauh kurang lebih 20 meter baru kemudian sepeda motor dinyalakan dan menuju ke rumah terdakwa di Demak, Jawa Tengah dengan cara dikendarai.
----------- Setelah sepeda motor Honda Scoopy No.Pol.AB-5788-EF milik saksi DONY ARIF WIBOWO dalam penguasaan terdakwa, terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2022 akan menjual sepeda motor dengan cara mengiklankan di Facebook dengan akun “mas tatang” seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan tulisan “Dijual sepeda moto Scoopy Tahun 2020 STNK hilang degan harga 6 Nego” dan pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 Wib calon pembeli dengan nomor WA 085385124955 mengajak COD di Alfa Mart Sayung Demak jam 21.00 Wib akan tetapi tidak jadi selanjutnya bertemu di Dusun Onggorawe Kecamatan Sayung Demak tepatnya di pinggir jalan Raya Pantura Demak-Semarang terdakwa bertemu dengan 4 (empat) orang tak dikenal dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor, menawar dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan salah seorang dari 4 (empat) orang tersebut pamit akan mengambil uang di ATM dan yang satu lagi mencoba sepeda motor ke arah Utarra masuk kampung, disusul oleh 2 (dua) orang temannya.
----------- Mengetahui sepeda motor Honda Scoopy dibawa lari oeh seseorang ke arah Utara dan masuk kampung, terdakwa meminta bantuan warga sekitar dengan berteriak... “ Tolong...tolong, maling....maling” namun pada saat itu tidak ada seorang pun yang menanggapi karena suasana di sekitar kejadian sudah mulai sepi,, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah dengan naik ojek untuk mengambil sepeda motor di rumah dan keluar lagi untuk mencari orang yang membawa lari sepeda motor tersebut akan tetapi setelah dicari-cari sampai pukul 04.00 Wib tidak menemukan seseorang yang membawa lari sepeda motor tersebut sehingga terdakwa belum menerima uang pembayaran penjualan sepeda motor tersebut.
--------- Bahwa pada hari Senin tangga 02 Mei 2022 sekitar pukul 05.00 Wib saksi DONY ARIF WIBOWO bangun dari tidur dan mendapati sepeda motornya yang diparkir di teras depan rumah saksi RIZAL KURNIAWAN raib/hilang selanjutnya saksi DONY ARIF WIBOWO mendatangi rumah saksi KURNIAWAN Als WAWAN untuk melihat rekaman CCTV yang dipasang oleh saksi KURNIAWAN Als WAWAN di belakang rumahnya. Bahwa setelah dilihat rekaman CCTV pelaku seorang laki-laki memakai kaos putih datang mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah saksi Rizal Kurniawan, pelaku yang terekam CCTV menuntun sepeda motor milik saksi Dony Arif Wibowo keluar dari halaman rumah menuju arah Barat pada hari Mon (Senin) tgl. 05-02-2022 jam 03.41.36 Wib dan sesuai rekaman CCTV ciri-ciri pelaku sama/identik dengan temannya yang bernama AGUSTI RAHMAWAN selajutnya saksi Dony Arif Wibowo melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kasihan.

--------- Bahwa anggota Polsek Kasihan diantaranya saksi Agung Titi S setelah menerima laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan bersama tim opsnal Reskrim melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 Wib di kost pelaku di Dsn.Brajan, Tamantirto, Kasihan, Bantul. Pelaku sempat melarikan diri, Petugas mengejar pelaku hingga kurang lebih 30 meter dari tempat tinggal pelaku, petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali namun peringatan tidak diindahkan selanjutnya Petugas memberikan tembakan sebanyak 1 (satu) kali ke arah pelaku mengenai paha kaki sebelah kemudian terdakwa dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan.
--------- Bahwa terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi DONY ARIF WIBOWO telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 warna hitam No.Pol.AB-5788-EF dengan maksud untuk dijual akan tetapi terdakwa belum sempat mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut.
--------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi DONY ARIF WIBOWO mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) atau sekitar itu.
 
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya