Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2020/PN Btl Isti Qomah Kusumandari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Isti Qomah Kusumandari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa pemohon adalah wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama :
  1. Azis Satya Whardana              ,Lahir di Yogyakarta    , tanggal 31 Januari 2009
  2. Aisyabella Syifa Whardhani    ,Lahir di Balikpapan    , tanggal 7 September 2013
  3. Alisyia Rizky Whardani           ,Lahir di Balikpapan    , tanggal 27 April 2015
  1. Memberikan kepada pemohon untuk menjual Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1842, Gambar situasi tanggal  : 15 Desember 2011 Nomor 00266/Sambaliung/2011, Luas 264 m2,atas nama  Dicki Soeprapto yang terletak di Desa Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Berau, Kalimantan Timur
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak