| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa pemohon adalah wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama :
- Azis Satya Whardana ,Lahir di Yogyakarta , tanggal 31 Januari 2009
- Aisyabella Syifa Whardhani ,Lahir di Balikpapan , tanggal 7 September 2013
- Alisyia Rizky Whardani ,Lahir di Balikpapan , tanggal 27 April 2015
- Memberikan kepada pemohon untuk menjual Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1842, Gambar situasi tanggal : 15 Desember 2011 Nomor 00266/Sambaliung/2011, Luas 264 m2,atas nama Dicki Soeprapto yang terletak di Desa Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Berau, Kalimantan Timur
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|