Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
52/Pid.C/2025/PN Btl BAMBANG SETIAWAN, S.H. DWIKI TOBI AUFANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 52/Pid.C/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/251/X/2025/Ditreskrimsus
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BAMBANG SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWIKI TOBI AUFANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari ini Selasa tanggal 28 bulan Oktober tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) jam 09.00 WIB, saya BAMBANG SETIAWAN, S.H. pangkat IPTU NRP 74040548 Jabatan Panit Tim Penyidik KRYD Polda D.I. Yogyakarta bersama-sama dengan ARIK SUSILO, S.H. pangkat BRIPKA NRP 87100890 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/58/X/SPKT.DITSAMAPTA/POLDA D.I. YOGYAKARTA, tanggal 27 Oktober 2025, telah memeriksa seorang Laki-laki  dan menerangkan sebagai berikut :
TERSANGKA 
Nama DWIKI TOBI AUFANI tempat tanggal lahir Wonosobo, 16 Desember 1999, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia; Alamat Sanggrahan DK Bantul Karang RT 001/-, Ringinharjo, Bantul, Bantul, D.I. Yogyakarta.

Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 20.30 WIB ketika melakukan tugas penindakan terhadap maraknya peredaran Miras di Wilayah Hukum Polda DIY dalam bentuk kegiatan rutin yang ditingkatkan KRYD telah menangkap terduga pelanggar karena telah melakukan pelanggaran penjualan minuman keras. Dimana terduga pelanggar telah menjual minuman keras tersebut, dan telah mengakui perbuatannya.

Pihak Dipublikasikan Ya