Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2019/PN Btl ANIS MUSLICHATI, SH., MH EKO WANDHONO PUTRO Bin NOTO SUMARGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 175/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1407/0.4.13/Epp.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANIS MUSLICHATI, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO WANDHONO PUTRO Bin NOTO SUMARGO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa EKO WANDHONO PUTRO Bin NOTO SUMARGO pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sekira jam 05.00 WIB yaitu waktu antara matahari terbenam dan terbit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2019, bertempat di sebuah Warung Bakso dan Mie Ayam Sederhana yang terletak di Dsn. Busuran Ds. Donotirto Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya  di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil suatu barang berupa 5 (Lima) buah tabung gas ukuran 3 (Tiga) kg warna hijau muda  yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu saksi CIPTO WIHARJO/SENIN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemauannya yang berhak, yang dilakukan dengan cara membongkar, memecah, memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu,  yang dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa datang di Warung Bakso dan Mie Ayam Sederhana milik saksi Cipto Wiharjo/Senin dengan mengendarai sepeda motor  Honda Legenda C-100 ML tahun 2001 warna hitam Nopol AB-5357-FT selanjutnya terdakwa masuk ke dalam warung melalui pintu belakang/pintu dapur dengan cara terdakwa melepas kancing pintu dapur yang terbuat dari paku dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, setelah pintu dapur terbuka terdakwa masuk ke dalam dapur lalu mengambil 2 (Dua) buah tabung gas yang berada di dapur lalu terdakwa mendorong pintu yang menuju ke warung dengan menggunakan bahu badan terdakwa sebelah kiri sampai kancing pintu yang terbuat dari kayu jebol/terlepas dan jatuh ke lantai, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam warung lalu mengambil 3 (Tiga) buah tabung gas ukuran 3 (Tiga) kg warna hijau muda kemudian terdakwa memasukkan ke dalam tas ransel warna coklat lalu terdakwa pergi meninggalkan Warung Bakso dan Mie Ayam Sederhana menuju rumah terdakwa; 
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2019 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menjual ke 5 (Lima) tabung gas tersebut kepada saksi Dwi Atmojo di Pasar Turi Ds. Sidomulyo Kec. Bambanglipuro Kab. Bantul dengan harga per tabung Rp 105.000,- (Seratus Lima Ribu Rupiah)  sehingga terdakwa menerima uang sebesar Rp 525.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi Cipto Wiharjo/Senin mengalami kerugian sebesar Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih besar dari pada Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya