| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa merekaTerdakwa SUPARMAN Bin MARTO IJOYO (Alm), Terdakwa AGUS NUGROHO Bin SAMIDI (Alm), Terdakwa PONIJAN Bin KARTO UTOMO (Alm), Terdakwa GALING SINTOWOKO Bin WARTIJO TRISNO SUDARSONO serta Terdakwa PAULUS WIDITYAS PRAKOSO, SIP Bin S.RUSLAN pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2016 , sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2016di sebuah Rumah milik Sdr.PAIMIN (DPO) di Jogonalan Lor RT.05, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,dengan tanpa mendapat ijin, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian,perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa SUPARMAN Bin MARTO IJOYO (Alm), Terdakwa AGUS NUGROHO Bin SAMIDI (Alm), Terdakwa PONIJAN Bin KARTO UTOMO (Alm), Terdakwa GALING SINTOWOKO Bin WARTIJO TRISNO SUDARSONO serta Terdakwa PAULUS WIDITYAS PRAKOSO, SIP Bin S.RUSLAN bersama-sama dengan Saksi SUYADI Bin WIGNYO SUPARTO (Alm)telah melakukan perjudian jenis dadu cliwik yang mana para Terdakwa bertindak sebagai pemasang sedangkan Saksi SUYADI Bin WIGNYO SUPARTO (Alm)bertindak sebagai Bandarnya (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing);
Bahwa para Terdakwa hanya membawa uang sebagai uang taruhan untuk dipasang sedangkan seluruh peralatan/perlengkapan untuk permainan judi jenis dadu tersebut yang terdiri dari 3 (tiga) buah dadu bergambar palang, slewah, hijau, merah, cliwik, lorek; Karpet alas dadu bergambar palang, slewah, hijau, merah, cliwik, lorek serta Kaleng dadu/ tempolong beserta alas yang menyiapkan adalah Saksi SUYADI Bin WIGNYO SUPARTO (Alm);
Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh para Terdakwa bersama dengan Saksi SUYADI Bin WIGNYO SUPARTO (Alm) adalah permainan judi jenis dadu/ cliwik yang bersifat untung-untungan, yang mana cara melakukan permainan judi jenis dadu ini yaitu dengan cara Saksi SUYADI Bin WIGNYO SUPARTO (Alm) selaku Bandar menggoyang dadu di dalam tempolong/cemung yang sudah dialasi dengan lepek, kemudian para pemasang yaitu para Terdakwa memilih gambar tebakan dengan memasang uang taruhan diatas gambar tersebut, selanjutnya tempolong/cemung dibuka dan dicocokan dengan apa yang telah dipasang oleh para pemasang yaitu para Terdakwa, dan siapa yang tebakannya cocok atau sama dengan gambar dadu yang di posisi atas, maka pemasang itulah yang menang dan mendapat bayaran satu kali lipat dari bandar;
Bahwa permainan judi yang dilakukan sudah berlangsung pada hari Sabtu Tanggal 17 Desember 2016 sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan hari Minggu Tanggal 18 Desember 2016 sekira pukul 01.30 WIB, yang mana permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa SUPARMAN Bin MARTO IJOYO (Alm), Terdakwa AGUS NUGROHO Bin SAMIDI (Alm), Terdakwa PONIJAN Bin KARTO UTOMO (Alm), Terdakwa GALING SINTOWOKO Bin WARTIJO TRISNO SUDARSONO serta Terdakwa PAULUS WIDITYAS PRAKOSO, SIP Bin S.RUSLAN bersama-sama dengan Saksi SUYADI Bin WIGNYO SUPARTO (Alm) hanya bersifat untung-untungan saja serta tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat melakukan permainan judi, para Terdakwa selaku pemasang serta Saksi SUYADI Bin WIGNYO SUPARTO (Alm)digrebek oleh pihak yang berwenang yaitu dari Polres Bantul, dengan Posisi saling berhadapan, dan Terdakwa SUPARMAN Bin MARTO IJOYO (Alm), Terdakwa AGUS NUGROHO Bin SAMIDI (Alm), Terdakwa PONIJAN Bin KARTO UTOMO (Alm), Terdakwa GALING SINTOWOKO Bin WARTIJO TRISNO SUDARSONO serta Terdakwa PAULUS WIDITYAS PRAKOSO, SIP Bin S.RUSLAN bersama-sama dengan Saksi SUYADI Bin WIGNYO SUPARTO (Alm)langsung diamankan oleh pihak Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut berseta dengan barang bukti berupa :
Seperangkat alat dadu cliwik terdiri dari :
3 (tiga) buah dadu bergambar palang, slewah, hijau, merah, cliwik, lorek;
Karpet alas dadu bergambar palang, slewah, hijau, merah, cliwik, lorek;
Kaleng dadu/ tempolong beserta alas;
1 (satu) buah ember kecil beserta uang cuk sebesar Rp.192.500,- (seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Uang tunai Rp.495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu);
Uang tunai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Uang tunai Rp.430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Uang tunai Rp.430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 KUHP. ---
A T A U
KEDUA :
Bahwa merekaTerdakwa SUPARMAN Bin MARTO IJOYO (Alm), Terdakwa AGUS NUGROHO Bin SAMIDI (Alm), Terdakwa PONIJAN Bin KARTO UTOMO (Alm), Terdakwa GALING SINTOWOKO Bin WARTIJO TRISNO SUDARSONO serta Terdakwa PAULUS WIDITYAS PRAKOSO, SIP Bin S.RUSLAN pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Kesatu,ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu,perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa SUPARMAN Bin MARTO IJOYO (Alm), Terdakwa AGUS NUGROHO Bin SAMIDI (Alm), Terdakwa PONIJAN Bin KARTO UTOMO (Alm), Terdakwa GALING SINTOWOKO Bin WARTIJO TRISNO SUDARSONO serta Terdakwa PAULUS WIDITYAS PRAKOSO, SIP Bin S.RUSLAN bersama-sama dengan Saksi SUYADI Bin WIGNYO SUPARTO (Alm)telah melakukan perjudian jenis dadu cliwik yang mana para Terdakwa bertindak sebagai pemasang sedangkan Saksi SUYADI Bin WIGNYO SUPARTO (Alm)bertindak sebagai Bandarnya (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing);
Bahwa para Terdakwa hanya membawa uang sebagai uang taruhan untuk dipasang sedangkan seluruh peralatan/perlengkapan untuk permainan judi jenis dadu tersebut yang terdiri dari 3 (tiga) buah dadu bergambar palang, slewah, hijau, merah, cliwik, lorek; Karpet alas dadu bergambar palang, slewah, hijau, merah, cliwik, lorek serta Kaleng dadu/ tempolong beserta alas yang menyiapkan adalah Saksi SUYADI Bin WIGNYO SUPARTO (Alm);
Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh para Terdakwa bersama dengan Saksi SUYADI Bin WIGNYO SUPARTO (Alm) adalah permainan judi jenis dadu/ cliwik yang bersifat untung-untungan, yang mana cara melakukan permainan judi jenis dadu ini yaitu dengan cara Saksi SUYADI Bin WIGNYO SUPARTO (Alm) selaku Bandar menggoyang dadu di dalam tempolong/cemung yang sudah dialasi dengan lepek, kemudian para pemasang yaitu para Terdakwa memilih gambar tebakan dengan memasang uang taruhan diatas gambar tersebut, selanjutnya Tempolong/cemung dibuka dan dicocokan dengan apa yang telah dipasang oleh para pemasang yaitu Para Terdakwa, dan siapa yang tebakannya cocok atau sama dengan gambar dadu yang di posisi atas, maka pemasang itulah yang menang dan mendapat bayaran satu kali lipat dari bandar;
Bahwa permainan judi yang dilakukan sudah berlangsung pada hari Sabtu Tanggal 17 Desember 2016 sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan hari Minggu Tanggal 18 Desember 2016 sekira pukul 01.30 WIB, yang mana permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa SUPARMAN Bin MARTO IJOYO (Alm), Terdakwa AGUS NUGROHO Bin SAMIDI (Alm), Terdakwa PONIJAN Bin KARTO UTOMO (Alm), Terdakwa GALING SINTOWOKO Bin WARTIJO TRISNO SUDARSONO serta Terdakwa PAULUS WIDITYAS PRAKOSO, SIP Bin S.RUSLAN bersama-sama dengan Saksi SUYADI Bin WIGNYO SUPARTO (Alm) hanya bersifat untung-untungan saja serta tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat melakukan permainan judi, para Terdakwa selaku pemasang serta Saksi SUYADI Bin WIGNYO SUPARTO (Alm)digrebek oleh pihak yang berwenang yaitu dari Polres Bantul, dengan Posisi saling berhadapan, dan Terdakwa SUPARMAN Bin MARTO IJOYO (Alm), Terdakwa AGUS NUGROHO Bin SAMIDI (Alm), Terdakwa PONIJAN Bin KARTO UTOMO (Alm), Terdakwa GALING SINTOWOKO Bin WARTIJO TRISNO SUDARSONO serta Terdakwa PAULUS WIDITYAS PRAKOSO, SIP Bin S.RUSLAN bersama-sama dengan Saksi SUYADI Bin WIGNYO SUPARTO (Alm)langsung diamankan oleh pihak Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut berseta dengan barang bukti berupa :
Seperangkat alat dadu cliwik terdiri dari :
3 (tiga) buah dadu bergambar palang, slewah, hijau, merah, cliwik, lorek;
Karpet alas dadu bergambar palang, slewah, hijau, merah, cliwik, lorek;
Kaleng dadu/ tempolong beserta alas;
1 (satu) buah ember kecil beserta uang cuk sebesar Rp.192.500,- (seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Uang tunai Rp.495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu);
Uang tunai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Uang tunai Rp.430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Uang tunai Rp.430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHPidana. |