Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
362/Pdt.P/2025/PN Btl PAIJEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 362/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PAIJEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian Kakek Kandung PEMOHON yang bernama JO SENTOSO telah meninggal dunia di Bantul pada tanggal 06 Juli 1960;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kematian Kakek Kandung PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul guna menerbitkan Akta Kematian atas nama JO SENTOSO;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PEMOHON;
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak