| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 309/Pid.B/2022/PN Btl | NUR HADI YUTAMA | 1.RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN alias OMPONG Bin YUSUF SANTOSO 2.RAGIL BAGUS PRASETYO bin SUHADI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Des. 2022 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 309/Pid.B/2022/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Des. 2022 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2979/M.4.12.3/Eoh.2/12/2022 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN alias OMPONG Bin YUSUF SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa II RAGIL BAGUS PRASETYO bin SUHADI dan Saksi MUHAMMAD CANDRA EKA PRADITA Alias NJEDHOT (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022, bertempat di SMA Muhammadiyah Pleret yang beralamat di Dusun Kanggotan, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 26 September 2022, sekitar pukul 24.00 Wib Terdakwa II RAGIL BAGUS PRASETYO bin SUHADI dari rumah jalan kaki menuju kerumah Terdakwa I RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN sejauh 100 meter, setelah sampai dirumah Terdakwa I RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan Saksi MUHAMMAD CANDRA EKA PRADITA sudah ada ditempat, kemudian mereka bertiga berangkat menggunakan sepeda motor Honda Supra merk Honda NF 100 SL No. Polisi : AB-4633-FQ tahun 2005 warna hitam No. Rangka : MH1HB31175K106103, No. Mesin : HB31E113039 yang mengendarai adalah Saksi MUHAMMAD CANDRA EKA PRADITA, Terdakwa I RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN posisi ditengah dan Terdakwa II RAGIL BAGUS PRASETYO bin SUHADI dibelakang menuju SMA Muhammadiyah Pleret melalui jalan raya Pleret, kemudian pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 00.45 WIB setelah sampai tujuan di SMA Muhammadiyah Pleret tepatnya dibelakang sekolah terus Terdakwa II RAGIL BAGUS PRASETYO bin SUHADI bersama Terdakwa I RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN turun dari sepeda motor tersebut kemudian Saksi MUHAMMAD CANDRA EKA PRADITA pergi menuju ke warung dekat toko Putureso Dusun Kedaton, Pleret, Bantul, setelah Terdakwa II RAGIL BAGUS PRASETYO bin SUHADI bersama Terdakwa I RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN turun dari sepeda motor dibelakang SMA Muhammadiyah Pleret, kemudian mereka berdua masuk sekolah melalui pagar bambu yang ditutup dengan tali rafia warna hitam kemudian tali dilepas oleh Terdakwa I RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN, setelah kebuka kemudian Terdakwa I RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN alias OMPONG Bin YUSUF SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa II RAGIL BAGUS PRASETYO bin SUHADI masuk sekolahan tersebut menuju dapur untuk mengambil pisau jenis bendo selanjutnya Terdakwa I RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN alias OMPONG Bin YUSUF SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa II RAGIL BAGUS PRASETYO bin SUHADI menuju ke ruang kepala sekolah untuk mencongkel jendela yang tidak ada teralisnya dengan menggunakan alat pisau jenis bendo, setelah berhasil Terdakwa I RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN alias OMPONG Bin YUSUF SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa II RAGIL BAGUS PRASETYO bin SUHADI masuk terus mengambil barang berupa 1 (satu) buah tas warna merah bagian depan bertuliskan COSMOPOLITAN yang didalamnya berisi Laptop merk ASUZ warna hitam berikut Charger dan Mos, 1 (satu) buah Notebook warna Hitam ASUZ berikut Chargernya lalu Terdakwa I RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN alias OMPONG Bin YUSUF SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa II RAGIL BAGUS PRASETYO bin SUHADI keluar dari ruang kepala sekolah, setelah itu Terdakwa I RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN alias OMPONG Bin YUSUF SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa II RAGIL BAGUS PRASETYO bin SUHADI menuju ke ruang TU untuk mencongkel pintu tersebut Terdakwa I RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN alias OMPONG Bin YUSUF SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa II RAGIL BAGUS PRASETYO bin SUHADI menggunakan alat jenis bendo dan obeng warna putih, setelah berhasil Terdakwa I RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN alias OMPONG Bin YUSUF SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa II RAGIL BAGUS PRASETYO bin SUHADI masuk keruangan tersebut untuk mengambil uang yang berada dilaci setelah berhasil mengambil uang kemudian Terdakwa I RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN alias OMPONG Bin YUSUF SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa II RAGIL BAGUS PRASETYO bin SUHADI keluar menuju ke dapur untuk mengambil 2 (dua) buah tabung gas 3 Kg warna hijau, setelah berhasil mengambil, Terdakwa I RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN alias OMPONG Bin YUSUF SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa II RAGIL BAGUS PRASETYO bin SUHADI keluar menuju pagar bambu dibelakang sekolah, pada saat sampai dikolam ikan sekolahan Terdakwa II RAGIL BAGUS PRASETYO bin SUHADI menghubungi Saksi MUHAMMAD CANDRA EKA PRADITA melalui chat WhatsApp (WA) setelah Terdakwa I RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN alias OMPONG Bin YUSUF SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa II RAGIL BAGUS PRASETYO bin SUHADI menunggu sekitar 5 (lima) menit Saksi MUHAMMAD CANDRA EKA PRADITA datang untuk menjemput Terdakwa I RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN alias OMPONG Bin YUSUF SANTOSO dan Terdakwa II RAGIL BAGUS PRASETYO bin SUHADI dan setelah itu pergi melalui pagar bambu belakang sekolahan melalui jalan kampung Kanggotan, Pleret, Pleret, Bantul, menuju jalan raya Pleret terus ke warung bekas milik ibunya Terdakwa I RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN alias OMPONG Bin YUSUF SANTOSO yang terletak di Dusun Kedaton RT. 03 Pleret, Bantul untuk menyimpan 1 (satu) buah tas warna merah bagian depan bertuliskan COSMOPOLITAN yang didalamnya berisi Laptop merk ASUZ warna hitam berikut Charger dan Mos serta 1 (satu) buah Notebook warna Hitam ASUZ berikut Chargernya, setelah itu menuju ke bekas warung soto milik Terdakwa II RAGIL BAGUS PRASETYO bin SUHADI untuk menyimpan 2 (dua) buah tabung gas 3 Kg warna hijau setelah itu menuju kerumah Terdakwa I RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN alias OMPONG Bin YUSUF SANTOSO untuk membagi uang yang didapatkan dari laci ruang kepala sekolah, kemudian pada tanggal 27 September 2022 pukul 19.00 WIB di toko depan kecamatan pleret Terdakwa I RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN alias OMPONG Bin YUSUF SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa II RAGIL BAGUS PRASETYO bin SUHADI menjual 2 (dua) buah tabung gas 3 Kg warna hijau kepada saksi Purwanto Dwi Wibowo dengan harga Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Akibat perbuatan Terdakwa I RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN alias OMPONG Bin YUSUF SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa II RAGIL BAGUS PRASETYO bin SUHADI dan Saksi MUHAMMAD CANDRA EKA PRADITA Alias NJEDHOT, saksi korban Nur Kholifah dan SMA Muhammadiyah Pleret mengalami kerugian sekitar Rp 12.260.000,- (dua belas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
