Dakwaan |
---------Bahwa ia terdakwa SEPTIAN BUDI SANTOSO alias SANTO BIN als. SLAMET , pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 , bertempat di di rumah ibu Suparmi yang beralamat di Dsn. Gedongan Rt. 005 Ds. . Bangunjiwo Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh dia melakukan suatu perbuatan, dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui umum ”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 22.00 Wib , terdakwa bermaksud untuk pergi ke kost ISA SETYAWAN, namun diperjalanan terdakwa mampir ke toko untuk membeli air mineral/aqua, saat itu terdakwa ditelpon oleh saksi ISA SETYAWAN dan menayakan “ sedang dimana”?dan terdakwa menjawab “Kalau sedang berada dirumah”, padahal saat itu saksi ISA SETYAWAN sedang berada dirumah terdakwa, selanjutnya saat itu saksi ISA SETYAWAN Kembali bertanya kepada terdakwa “kowe nangdi, ora usah ngapusi, kowe ketemu karo sopo, kowe nemoni sopo?” (kamu dimana, tidak usah berbohong, kamu bertyemu dengan siapa, kamu menemui siapa?)selanjutnya terdakwa menjawab “kalau tadi mampir beli aqu”seanjutnya saksi ISA SETYAWAN masih bertanya lagi kepada terdakwa dengan kata-kata kotor “kowe ketemu sopo, ora usah ngapusi” (kamu ketemu siapa..tidak usah berbohong)lalu terdakwa menjawab “ yo wes aku tak balik ngulon maneh” (yo wes aku tak balik kerumah/ maksudnya balik lagi kerumah terdakwa), selanjutnya pada saat terdakwa Kembali kerumahnya , saksi ISA SETYAWAN sudah tidak ada dan sudah perjalanan Kembali kekontrakan saksi ISA SETYAWAN, selanjutnya terdakwa kemudian menyusul saksi ISA SETYAWAN ke kontrakannya, sesampainya di kontrakan saksi ISA SETYAWAN terdakwa memarkir sepeda motornya didepan pintu dan saat itu pintu depan dikunci dari dalam sehingga terdakwa tidak bisa masuk kedalam kontrakan saksi ISA SETYAWAN, selanjutnya terdakwa mengetuk pintu kontakan saksi ISA namun tidak dibukakan pintu oleh saksi ISA, selanjutnya terdakwa masuk dengan cara memanjat tembok rumah samping utara dan masuk kedalam kamar saksi ISA SETYAWAN, saat itu terdakwa melihat saksi ISA SETYAWAN sedang tiduran dikamarnya , lalu terdakwa bertanya kepada saski ISA SETYAWAN “ kok aku dikunci kenapa?” lalu saksi ISA SETYAWAN menjawab “ wes kowe ora usah rena maneh, ngapusi kowe”(wes kamu ga usah kesini lagi, bohong kamu)lalu terdakwa berusaha menjelaskan kepada saksi ISA, namun saksi ISA mengatakan “ wes ga usah, sambil menyuruh terdakwa pergi dari tempat saksi ISA,lalu saksi ISA juga mengatakan “ di gowo kae celonomu “ dan saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi ISA SETYAWAN “ aku iseh sayang karo kowe” (aku masih sayang sama kamu “) selanjutnya saksi ISA malah semakin marah dan mengatakan “ ora usah ..kowe ngapusi aku” lalu terdakwa masih mengatakan “tak jelaske sek” lalu saksi ISA SETYAWAN mengatakan “ we sora usah dijleaske,,arep dijelaske opo maneh “ mendengar perkataan saksi ISA SETYAWAN tersebut terdakwa merasa emosi, lalu terdakwa mengambil pakaian miliknya yang masih berada ditempat saksi ISA SETYAWAN, lalu sambal keluar kamar saksi ISA terdakwa dengan nada tinggi mengatakan “ keno HIV to kowe! Awas kowe tak omongke mbahmu nek kowe keno HIV , makane ojo ganti-ganti pasangan “(kena HIV toh kamu, awas tak bilang ke simbahmu kalau kamu kena HIV, makanya jangan gonta ganti pasangan)
- Bahwa terdakwa mengatakan kalau saksi ISA SETYAWAN terkena HIV tersebut dengan nada tinggi sehingga bisa didengar oleh saksi SUPARMI, saksi MUHAMAD SARIFUDIN dan juga saksi SARDIMIN yang kebetulan berada tidak jauh dari kontrakan saksi ISA SETYAWAN;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SEPTIAN BUDI SANTOSO Alias SANTO bin alm. SLAMET tersebut menyebabkan saksi ISA SETYAWAN mengalami rasa malu, sehingga harus mengurung diri beberapa waktu ;
----------Perbuatan SEPTIAN BUDI SANTOSO Alias SANTO bin alm. SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 AYAT (1) KUHP.
Atau
Kedua
---------Bahwa ia terdakwa SEPTIAN BUDI SANTOSO alias SANTO BIN als. SLAMET , pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 , bertempat di di rumah ibu Suparmi yang beralamat di Dsn. Gedongan Rt. 005 Ds. . Bangunjiwo Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat mencemar atau mencemar dengan surat yang dilakukan terhadap seseorang, baik dimuka umum dengan lisan atau dengan surat, baik dimuka orang itu sendiri denngan lisan atau dengan perbuatan atau dengan surat yang dikirim atau diterimakan kepadanya”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 22.00 Wib , terdakwa bermaksud untuk pergi ke kost ISA SETYAWAN, namun diperjalanan terdakwa mampir ke toko untuk membeli air mineral/aqua, saat itu terdakwa ditelpon oleh saksi ISA SETYAWAN dan menayakan “ sedang dimana”?dan terdakwa menjawab “Kalau sedang berada dirumah”, padahal saat itu saksi ISA SETYAWAN sedang berada dirumah terdakwa, selanjutnya saat itu saksi ISA SETYAWAN Kembali bertanya kepada terdakwa “kowe nangdi, ora usah ngapusi, kowe ketemu karo sopo, kowe nemoni sopo?” (kamu dimana, tidak usah berbohong, kamu bertyemu dengan siapa, kamu menemui siapa?)selanjutnya terdakwa menjawab “kalau tadi mampir beliaqu”seanjutnya saksi ISA SETYAWAN masih bertanya lagi kepada terdakwa dengan kata-kata kotor “kowe ketemu sopo, ora usah ngapusi” (kamu ketemu siapa..tidak usah berbohong)lalu terdakwa menjawab “ yo wes aku tak balik ngulon maneh” (yo wes aku tak balik kerumah/ maksudnya balik lagi kerumah terdakwa), selanjutnya pada saat terdakwa Kembali kerumahnya , saksi ISA SETYAWAN sudah tidak ada dan sudah perjalanan Kembali kekontrakan saksi ISA SETYAWAN, selanjutnya terdakwa kemudian menyusul saksi ISA SETYAWAN ke kontrakannya, sesampainya di kontrakan saksi ISA SETYAWAN terdakwa memarkir sepeda motornya didepan pintu dan saat itu pintu depan dikunci dari dalam sehingga terdakwa tidak bisa masuk kedalam kontrakan saksi ISA SETYAWAN, selanjutnya terdakwa mengetuk pintu kontakan saksi ISA namun tidak dibukakan pintu oleh saksi ISA, selanjutnya terdakwa masuk dengan cara memanjat tembok rumah samping utara dan masuk kedalam kamar saksi ISA SETYAWAN, saat itu terdakwa melihat saksi ISA SETYAWAN sedang tiduran dikamarnya , lalu terdakwa bertanya kepada saski ISA SETYAWAN “ kok aku dikunci kenapa?” lalu saksi ISA SETYAWAN menjawab “ wes kowe ora usah rena maneh, ngapusi kowe”(wes kamu ga usah kesini lagi, bohong kamu)lalu terdakwa berusaha menjelaskan kepada saksi ISA, namun saksi ISA mengatakan “ wes ga usah, sambil menyuruh terdakwa pergi dari tempat saksi ISA,lalu saksi ISA juga mengatakan “ di gowo kae celonomu “ dan saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi ISA SETYAWAN “ aku iseh sayang karo kowe” (aku masih sayang sama kamu “) selanjutnya saksi ISA malah semakin marah dan mengatakan “ ora usah ..kowe ngapusi aku” lalu terdakwa masih mengatakan “tak jelaske sek” lalu saksi ISA SETYAWAN mengatakan “ we sora usah dijleaske,,arep dijelaske opo maneh “ mendengar perkataan saksi ISA SETYAWAN tersebut terdakwa merasa emosi, lalu terdakwa mengambil pakaian miliknya yang masih berada ditempat saksi ISA SETYAWAN, lalu sambal keluar kamar saksi ISA terdakwa dengan nada tinggi mengatakan “ keno HIV to kowe! Awas kowe tak omongke mbahmu nek kowe keno HIV , makane ojo ganti-ganti pasangan “(kena HIV toh kamu, awas tak bilang ke simbahmu kalau kamu kena HIV, makanya jangan gonta ganti pasangan)
- Bahwa terdakwa mengatakan kalau saksi ISA SETYAWAN terkena HIV tersebut dengan nada tinggi sehingga bisa didengar oleh saksi SUPARMI, saksi MUHAMAD SARIFUDIN dan juga saksi SARDIMIN yang kebetulan berada tidak jauh dari kontrakan saksi ISA SETYAWAN;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SEPTIAN BUDI SANTOSO Alias SANTO bin alm. SLAMET tersebut menyebabkan saksi ISA SETYAWAN mengalami rasa malu, sehingga harus mengurung diri beberapa waktu ;
----------Perbuatan SEPTIAN BUDI SANTOSO Alias SANTO bin alm. SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 KUHP |