| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 250/Pid.B/2018/PN Btl | SARI ENDAH ASTUTI,SH | WIRAWAN JATMIKO Bin ANTONIUS SUGENG RIYANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Nov. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 250/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Nov. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2643/0.4.13/Epp.2/11/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa Wirawan Jatmiko Bin Antonius Sugeng Riyanto pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tanggal 12 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 27 maret 2018 atau setidak-tidaknya antara bulan agustus 2017 sampai dengan bulan maret tahun 2018 atau setidak- tidaknya pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 , bertempat di PT. Sinarmas Distribusi Nusantara yang beralamat di Jalan Pleret Km. 2,2 No. 148 Balong Desa Potorono Kecamatan banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu ATAU
KEDUA : Bahwa terdakwa Wirawan Jatmiko Bin Antonius Sugeng Riyanto pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tanggal 12 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 27 maret 2018 atau setidak-tidaknya antara bulan agustus 2017 sampai dengan bulan maret tahun 2018 atau setidak- tidaknya pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 , bertempat di PT. Sinarmas Distribusi Nusantara yang beralamat di Jalan Pleret Km. 2,2 No. 148 Balong Desa Potorono Kecamatan banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
