| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
- Menetapkan bahwa pemohon adalah wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama BURHANIS IBNU FATTAN
- Memberikan izin kepada pemohon untuk menggunakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 17314 Desa Banguntapan dan Surat Ukur Nomor : 10190/Banguntapan/2018 atas nama Herwati Setianingrum, M Ageng Pangestu, Ajeng Sekardini, Burhanis Ibnu Fattan yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul sebagai jaminan pinjaman kepada pihak Bank.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|