Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Arifiyah Minarti, S.H.
2.Sari Nur Hayati, SH
3.Tri Susanti, SH MH
TAUFIK ANDI SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1678/M.4.12.3/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Arifiyah Minarti, S.H.
2Sari Nur Hayati, SH
3Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK ANDI SAPUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa TAUFIK ANDI SAPUTRA Bin SLAMET TREMBOGO (yang selanjutnya disebut “terdakwa”), pada hari  Rabu tanggal 01 Maret 2023  sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  2023  atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa di  Dusun Banyakan II RT 01, Desa/Kel. Sitimulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 (tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkasiat obat), perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa membeli Trihexyyphenidyl kepada BUDI RAHAYU ( DPO ) melalui chat di Aplikasi Whatsapp sebanyak 2 (Dua) toples yang setiap toplesnya berisi sekitar 1.000 ( seribu ) butir, dan harga setiap toples Rp. 850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa membayar Rp. 1.700.000,- ( Satu Juta tujuh ratus ribu rupiah ).

Bahwa pada sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa diberitahu oleh  BUDI RAHAYU ( DPO ) bahwa 2 (Dua) toples Trihexyyphenidyl sudah siap, selanjutnya Terdakwa menuju rumah BUDI RAHAYU ( DPO ) di Turi, Sleman guna mengambil Trihexyyphenidyl, dan setelah Terdakwa melakukan pembayaran secara tunai sejumlah Rp. 1.700.000,- ( Satu Juta tujuh ratus ribu rupiah ) selanjutnya Trihexyyphenidyl diserahkan oleh  BUDI RAHAYU ( DPO ) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang dan sesampainya di rumah Terdakwa langsung membuka 1 (satu) toples dan mengambil 5 ( Lima ) butir untuk Terdakwa konsumsi, sedangkan sisa yang lainya sudah habis Terdakwa jual kepada orang yang tidak terdakwa kenal ( DPO ) hingga  pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB 1 (satu) toples sudah habis  terjual.

Setelah menghabiskan toples pertama selanjutnya Terdakwa membuka toples kedua dan mengambil 3 ½ ( Tiga setengah ) butir kemudian diserahkan/diberikan secara gratis kepada saksi EDI PRAWOTO pada saat saksi EDI PRAWOTO berada dirumah Terdakwa, dan pada saat itu  saksi EDI PRAWOTO langsung mengkonsumsi 1 (satu) butir Trihexyyphenidyl  sehingga sisa 2 ½ butir yang selanjutnya disimpan di saku celananya.

  • Bahwa saksi EDI PRAWOTO pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB didatangi petugas Polisi Polda DIY dan diinterogasi terkait dengan penyalahgunaan obat-obat berbahaya, selanjutnya saksi EDI PRAWOTO mengakui bahwa ia telah menerima pemberian 3 ½ butir Trihexyyphenidyl dari Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi EDI PRAWOTO ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 2 ½ ( Dua setengah ) butir Trihexyyphenidyl.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan untung dari penjualan Trihexyyphenidyl setiap 1 (satu) toplesnya Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ), dan uang tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa pada Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di  Dusun Banyakan II RT 01, Desa/Kel. Sitimulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul  Terdakwa ditangkap oleh  Petugas Polisi Ditresnarkoba Polda DIY yang terdiri dari antara lain saksi PRASETYANSYAH dan saksi ARDI NOVIANTO dan pada saat itu juga Petugas polisi tersebut langsung melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan rumah Terdakwa dan ditemukan  barang milik Terdakwa  berupa :
  1. 1 (satu) buah tas slempang warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah toples warna putih yang berisi 1027 ( seribu dua puluh tujuh ) butir pil Trihexyyphenidyl.

Ditemukan diataa meja makan dapur.

  1. 1 (satu) buah toples warna putih.

Ditemukan dibawah almari dekat kompor didapur.

  1. 1 (satu) buah Hand Phone merk VIVO Type Y21S warna biru dengan No. HP : 089516354545.

 Ditemukan diatas meja ruang tamu.

Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY guna proses penyidikan.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian, dan juga bukan sebagai Apoteker.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari intansi yang berwenang dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkasiat obat.
  • Bahwa  berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : 91/NSK/23  tanggal  03 Maret  2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ub. Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta Koordinator  Kelompok Substansi Pengujian Chusnul Chotimah, S.Si, Apt,M.Sc yang menyatakan hasil pengujian atas nama  Tersangka TAUFIK ANDI SAPUTRA Bin SLAMET TREMBOGO :
  • Pemerian              :    Tablet berwarna Putih dengan penandaan Y  pada satu sisi dan --- pada sisi yang lain.
  • Berat contoh         :    sejumlah 5 (lima) tablet.
  • Identifikasi            :    Positif Trihexyphenidyl.
  • Metoda Pustaka   :    KCKT / F1 Edisi VI.

Kesimpulan :

Contoh tersebut diatas mengandung Trihexyphenidyl.

Catatan : (sampel habis untuk uji) Trihexyphenidyl termasuk dalam obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan  ( Per Ka Badan POM RI No. 10 Tahun 2019 ).

  • Bahwa  berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : 92/NSK/23  tanggal  03 Maret 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ub. Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta Koordinator  Kelompok Substansi Pengujian Chusnul Chotimah, S.Si, Apt,M.Sc yang menyatakan hasil pengujian atas nama  saksi EDI PRAWOTO alias EDI :

-     Pemerian             :     Tablet berwarna putih dengan penandaan Y  pada satu sisi dan --- pada sisi yang lain.

-      Berat contoh        :    sejumlah 2 (dua) tablet.

-      Identifikasi           :    Positif Trihexyphenidyl.

-      Metoda Pustaka  :    KCKT / F1 Edisi VI.

Kesimpulannya :

Contoh tersebut diatas mengandung Trihexyphenidyl.

Catatan : (sampel habis untuk uji) Trihexyphenidyl termasuk dalam obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan  (Per Ka Badan POM RI No. 10 Tahun 2019).

 
 

------- Perbuatan Terdakwa TAUFIK ANDI SAPUTRA Bin SLAMET   TREMBOGO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya