| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 150/Pid.Sus/2023/PN Btl | 1.Arifiyah Minarti, S.H. 2.Sari Nur Hayati, SH 3.Tri Susanti, SH MH |
TAUFIK ANDI SAPUTRA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Mei 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
| Nomor Perkara | 150/Pid.Sus/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Mei 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1678/M.4.12.3/Enz.2/05/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | -------- Bahwa terdakwa TAUFIK ANDI SAPUTRA Bin SLAMET TREMBOGO (yang selanjutnya disebut “terdakwa”), pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Banyakan II RT 01, Desa/Kel. Sitimulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 (tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkasiat obat), perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa diberitahu oleh BUDI RAHAYU ( DPO ) bahwa 2 (Dua) toples Trihexyyphenidyl sudah siap, selanjutnya Terdakwa menuju rumah BUDI RAHAYU ( DPO ) di Turi, Sleman guna mengambil Trihexyyphenidyl, dan setelah Terdakwa melakukan pembayaran secara tunai sejumlah Rp. 1.700.000,- ( Satu Juta tujuh ratus ribu rupiah ) selanjutnya Trihexyyphenidyl diserahkan oleh BUDI RAHAYU ( DPO ) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang dan sesampainya di rumah Terdakwa langsung membuka 1 (satu) toples dan mengambil 5 ( Lima ) butir untuk Terdakwa konsumsi, sedangkan sisa yang lainya sudah habis Terdakwa jual kepada orang yang tidak terdakwa kenal ( DPO ) hingga pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB 1 (satu) toples sudah habis terjual. Setelah menghabiskan toples pertama selanjutnya Terdakwa membuka toples kedua dan mengambil 3 ½ ( Tiga setengah ) butir kemudian diserahkan/diberikan secara gratis kepada saksi EDI PRAWOTO pada saat saksi EDI PRAWOTO berada dirumah Terdakwa, dan pada saat itu saksi EDI PRAWOTO langsung mengkonsumsi 1 (satu) butir Trihexyyphenidyl sehingga sisa 2 ½ butir yang selanjutnya disimpan di saku celananya.
Ditemukan diataa meja makan dapur.
Ditemukan dibawah almari dekat kompor didapur.
Ditemukan diatas meja ruang tamu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY guna proses penyidikan.
Kesimpulan : Contoh tersebut diatas mengandung Trihexyphenidyl. Catatan : (sampel habis untuk uji) Trihexyphenidyl termasuk dalam obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan ( Per Ka Badan POM RI No. 10 Tahun 2019 ).
- Pemerian : Tablet berwarna putih dengan penandaan Y pada satu sisi dan --- pada sisi yang lain. - Berat contoh : sejumlah 2 (dua) tablet. - Identifikasi : Positif Trihexyphenidyl. - Metoda Pustaka : KCKT / F1 Edisi VI. Kesimpulannya : Contoh tersebut diatas mengandung Trihexyphenidyl. Catatan : (sampel habis untuk uji) Trihexyphenidyl termasuk dalam obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 Tahun 2019). ------- Perbuatan Terdakwa TAUFIK ANDI SAPUTRA Bin SLAMET TREMBOGO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
