Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH BINTANG NURCAHYO WIBOWO bin CANDRA TRI WIBOWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-58/M.4.12.3/Eku.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BINTANG NURCAHYO WIBOWO bin CANDRA TRI WIBOWO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
 Bahwa terdakwa BINTANG NUR CAHYO WIBOWO bin CANDRA TRI WIBOWO pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2020 bertempat di Dusun Karang Dk. Kaliputih Rt.043, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira jam 16.00 Wib saksi OKTRIAN WAHYU RATMANTO datang ke rumah terdakwa lalu terdakwa mengatakan “ono ora pis?” (ada nggak?) lalu saksi OKTRIAN WAHYU RATMANTO menjawab “ono tapi tak jupuke sikek” (ada tapi saya ambilkan terlebih dahulu), kemudian terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada saksi OKTRIAN WAHYU RATMANTO, selanjutnya terdakwa dan saksi OKTRIAN WAHYU RATMANTO pergi ke daerah selokan Mataram untuk mengambil pil warna putih berlambang huruf Y dan sesampainya di jalan perkampungan saksi OKTRIAN WAHYU RATMANTO turun dari motor untuk mengambil pil warna putih berlambang huruf Y sedangkan terdakwa menunggu di atas sepeda motor, tidak berselang lama kemudian terdakwa dan saksi OKTRIAN WAHYU RATMANTO kembali ke rumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa mengatakan “sidane piro pis?” (jadinya berapa pis?) lalu saksi OKTRIAN WAHYU RATMANTO menjawab “koe oleh sak box” (kamu dapat 100 butir pil), selanjutnya sekira jam 18.25 Wib, terdakwa ditelpon oleh saksi NABELA NANDA yang mengatakan “ono ora?” (ada tidak?) lalu terdakwa menjawab “ono” (ada) kemudian sekira jam 19.00 Wib saksi NABELA NANDA datang ke rumah terdakwa lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan saksi NABELA NANDA memberikan uang sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai pembayaran pil warna putih berlambang Y, selanjutnya sekira jam 19.40 Wib datang saksi ANGGIT WICAKSONO, SH dan TULUS PRABOWO, masing-masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam berisi 8 (delapan) plastik klip bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, uang Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan handphone merek Xiaomi Redmi 8A dengan nomor 08977481144, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut, bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2750/NOF/2020 tanggal 11 November 2020 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Dr. Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H. selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Daerah Jawa Tengah menyimpulkan bahwa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 80 (delapan puluh) butir tablet adalah benar mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar obat keras / G. -------------------------------------------------------------
Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU R.I.No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan .
Pihak Dipublikasikan Ya