Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2019/PN Btl DARU TRIASTUTI 1.Jumadi alias Jumadol bin Trisno Diharjo
2.Ediyanto alias Edi bin Samijo
3.Paryadi alias Yadi bin Trisno Diarjo
4.Maryanto alias Ento bin Sagiman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-492/0.4.13/Ep.2/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DARU TRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jumadi alias Jumadol bin Trisno Diharjo[Penahanan]
2Ediyanto alias Edi bin Samijo[Penahanan]
3Paryadi alias Yadi bin Trisno Diarjo[Penahanan]
4Maryanto alias Ento bin Sagiman[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa I. Jumadi , terdakwa II. Ediyanto,  terdakwa III.Paryanto dan terdakwa IV.Maryanto serta Jono (DPO) pada hari Senin tanggal 24 Desember 2018 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember tahun 2018 bertempat di Ngringinan, Dk.Ngringinan Rt.10,Ds.Palbapang,Kec.Bantul,Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan  dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara

Atau Kedua

Bahwa terdakwa I. Jumadi , terdakwa II. Ediyanto,  terdakwa III.Paryanto dan terdakwa IV.Maryanto serta Jono (DPO) pada hari Senin tanggal 24 Desember 2018 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember tahun 2018 bertempat di Ngringinan, Dk.Ngringinan Rt.10,Ds.Palbapang,Kec.Bantul,Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian

Pihak Dipublikasikan Ya